TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan AirAsia tengah menunggu petunjuk dari Kementerian Perhubungan terkait rencana pembukaan penerbangan domestik khusus angkutan bisnis atau exemption flight yang akan melayani penumpang dengan keperluan di luar mudik. Direktur Utama AirAsia Indonesia Veranita Yosephine Sinaga mengatakan, hingga kini, Kementerian belum memberikan arahan terhadap maskapai.
"Sampai saat ini situasinya belum benar-benar jelas. Guidance (petunjuk) dari pemerintah belum ada. AirAsia menunggu dulu daripada langsung dibuka, tiba-tiba salah," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin, 4 Mei 2020.
Rencana pembukaan penerbangan khusus keperluan bisnis tersebut sejatinya menindaklanjuti aturan Kementerian Perhubungan terkait pelarangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Dalam beleid itu, Kementerian Perhubungan merestui pengoperasian angkutan penumpang untuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah, namun untuk kepentingan tertentu selain mudik.
Veranita menjelaskan, pihak maskapai telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Indonesia National Air Carrier Association (INACA) terkait kebijakan tersebut. Adapun mekanisme detail terkait penerbangan khusus itu pun masih dalam proses perembukan. "Selagi proses berjalan, kami memang sudah punya ide. Namun, kami menunggu pemerintah," ujarnya.
Rencana pebisnis boleh naik angkutan komersial di tengah pelarangan mudik itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia mengatakan orang dengan kepentingan bisnis dimungkinkan untuk menggunakan penerbangan selama kepentingannya bukan untuk mudik. "Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden, mereka yang berbisnis bukan yang mudik," kata Budi Karya di Jakarta melalui konferensi virtual, pekan lalu.
Namun, Budi meminta protokol kesehatan harus diawasi ketat seandainya penerbangan non-mudik dijalankan. Ia meminta mekanisme penerbangan non-mudik itu turut diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Meski demikian, Budi Karya masih mempertimbangkan asas persamaan terkait diskresi tersebut. Menurut dia, nantinya akan ada permintaan asas penyeragaman di moda transportasi lain.
"Kalau yang minta udara, bus enggak boleh nanti orang bilang masa cuma yang kaya yang boleh? Jadi harus hati-hati. Kalau yang minta udara, ini harus berlaku juga di semua moda dengan protokol ketat dan jangan di kami (protokolnya), kami tinggal angkut saja," ujar Budi Karya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA