TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara meminta adanya penempatan dana baru untuk memenuhi likuiditas perusahaan yang berkurang akibat restrukturisasi kredit. Pelonggaran kredit usaha rakyat atau KUR terhadap nasabah yang terdampak pandemi virus Corona ini sebelumnya dilakukan kalangan perbankan mengikuti arahan pemerintah.
"Selain eksisting dana-dana di bank Himbara, tentunya bank Himbara butuh penempatan dana baru dari pemerintah, baik untuk yang normal maupun dari akibat dari pada menurunnya likuiditas akibat pembayaran angsuran pokok yang tidak dibayar atau ditunda," kata Ketua Himbara Sunarso saat rapat kerja secara virtual bersama Komisi VI DPR-RI, Kamis 30 April 2020.
Sebelumnya pemerintah meminta kepada bank memberikan penundaan pembayaran pokok selama enam bulan. Kemudian bunga kredit nasabah digratiskan untuk 3 bulan, dan 3 bulan selanjutnya bunga disubsidi 50 persen.
Dalam mengimplementasikan arahan pemerintah itu, kata Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ini, likuiditas bank yang tergabung dalam Himbara dapat tergerus. Hal itu juga pasti berdampak dalam menghasilkan laba dari bank-bank pelat merah. "Selain pendapatan menurun, untuk penundaan bayar bunga itu berakibat ke likuiditas," ucapnya.
Selain meminta penempatan dana baru dari pemerintah, kata Sunarso, Himbara juga meminta penarikan dana oleh lembaga pemerintah dan BUMN dibatasi hanya untuk kebutuhan operasional dan tidak dipindah antarbank.
Terkait subsidi bunga, Himbara juga meminta bunga yang ditunda pembayarannya oleh nasabah, diberikan subsidi dari pemerintah. "Khusus untuk bunga, karena bunga itu pengaruhnya kepada laba rugi. Kalau ingin mendapatkan profitabilitas yang mungkin tidak seperti normal tapi tidak rugi, maka atas bunga ditunda oleh nasabah itu diberikan subsidi melalui mekanisme belanja negara," kata Sunarso.
Lebih jauh Sunarso menjelaskan, terkait implementasi teknis Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR), Himbara selaku pelaksana menyatakan masih menunggu putusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang besaran tambahan subsidi bunga KUR.
"Tambahan subsidinya hanya 6 persen untuk 3 bulan, dan 3 persen untuk 3 bulan berikutnya. Artinya sebenarnya keringanan hanya berlaku enam bulan, meskipun kita sudah melakukan restrukturisasi ada yang minta 12 bulan sudah kita lakukan restrukturisasi," tutur Sunarso.
Sunarso juga mengungkapkan, kalangan perbankan masih menunggu putusan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terkait tata cara penagihan dan pembayaran tambahan subsidi bunga KUR.