TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, yang merestui perusahaan menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pemerintah semestinya tidak mengabaikan hak buruh.
“KSPI tidak setuju dengan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah),” ujar Said dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2020.
Said berpendapat, semestinya di tengah masa pandemi, perusahaan tetap bisa membayar THR secara penuh. Dia mengatakan THR dan upah harus wajib dibayar penuh agar daya beli buruh saat Lebaran di tengah wabah tetap terjaga.
Seumpama perusahaan merugi atau keuangannya tergoncang, kata Said, manajemen harus membuat laporan kas dan neraca keuangan yang menunjukkan kondisi tersebut. Ia melanjutkan, laporan itu setidak-tidaknya harus menggambarkan keadaan perusahaan selama 2 tahun terakhir.
Nantinya, Laporan itu harus diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik. "Dari hasil audit itulah dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekadar cari-cari alasan. Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak,” katanya.
Menurut Said, audit keuangan akan memberikan keadilan bagi buruh. "Bukan dengan seenaknya mengatakan rugi dan tidak bisa bayar upah dan THR," ucapnya.
Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR awal April lalu mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh serta pekerja mengenai pembayaran THR pada tahun ini.
“Kami memahami tekanan yang dialami oleh pengusaha akibat wabah corona di perekonomian kita. Maka dari itu kami melakukan komunikasi dengan pengusaha dan pekerja sekaligus,” katanya, 2 April 2020.
Dia menyebutkan, dari hasil diskusi dengan pengusaha dan pekerja tersebut, diputuskan bahwa pengusaha tetap diwajibkan membayar secara penuh THR kepada karyawannya. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran dalam hal proses penunaian kewajiban pengusaha itu.
“Pembayaran THR akan dilakukan menggunakan mekanisme dialog antara pengusaha dan buruh atau pekerja di tiap perusahaan. Misalnya, apabila THR tidak bisa dibayarkan sekaligus maka pengusaha bisa membayarnya secara bertahap dalam jangka waktu tertentu yang disepakati,” ucapnya.
Selain itu, Ida mengatakan, pemerintah juga memberikan skema kelonggaran kepada pengusaha terkait pembayaran THR. Salah satu kelonggaran itu berupa penundaan pembayaran THR dalam waktu tertentu, sesuai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS