TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Ahmad Syaikhu, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak lagi membuat gaduh keadaan dengan pernyataan-pernyataan yang berpotensi memicu perdebatan. Pernyataan yang ia maksud adalah perbedaan antara mudik dan pulang kampung.
"Memang Presiden Jokowi sudah menyatakan larangan mudik. Tapi belakangan, publik dibuat gaduh dengan pernyataan ada perbedaan antara mudik dan pulang kampung," katanya dalam pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 23 April 2020.
Syaikhu menilai pernyataan Jokowi ini menuai polemik di masyarakat lantaran istilah mudik dan pulang kampung selama ini dianggap sebagai hal yang sama. Ia khawatir, pernyataan itu justru akan mementahkan kembali keputusan Presiden soal pelarangan mudik.
"Tidak boleh seperti ini. Larangan mudik sudah telat karena sudah ada sekitar sejuta orang yang kembali ke kampung halaman. Lalu ada lagi kegaduhan soal perbedaan mudik dan pulang kampung," kata Syaikhu. Dia pun mendesak agar pemerintah tak terjebak dengan permainan istilah atau semantik.
Perbedaan istilah antara mudik dan pulang kampung tersebut sebelumnya diungkapkan Jokowi dalam wawancara bersama Najwa Shihab yang disiarkan Trans7 pada Rabu, 22 April 2020. Dalam tayangan itu, Jokowi mengatakan mudik merupakan pergerakan orang ke kampung yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Kalau yang namanya pulang kampung itu bekerja di Jakarta, tetapi anak-istrinya ada di kampung," kata Jokowi. Dalam acara tersebut, Jokowi mengatakan pulang kampung dilakukan oleh orang-orang yang bekerja di Jakarta namun memutuskan kembali ke kampung karena tak ada pekerjaan.
Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mudik merupakan kata kerja untuk (berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman). Lalu pengertian selanjutnya adalah kata kerja percakapan (v cak) untuk pulang ke kampung halaman.
Sedangkan untuk pulang kampung, KBBI menampilkan definisi berupa kembali ke kampung halaman dan mudik. KBBI mencontohkan dengan kalimat "dia -- kampung setelah tidak lagi bekerja di kota."
Adapun Ketua Komisi V yang membidangi infrastruktur dan transportasi, DPR Lasarus mengemukakan pendapat soal istilah mudik dan pulang kampung. Menurut dia, kedua istilah ini memiliki makna yang berlainan meski sama-sama berarti melakukan perjalanan ke kampung halaman.
"Mudik itu (pulang) dalam arti hari libur keagamaan atau libur panjang lainnya," ujar Lasarus saat dihubungi pada Kamis, 23 April 2020.
Sedangkan pulang kampung memiliki makna pulang karena alasan sosial-ekonomi. Orang yang pulang kampung, kata politikus PDIP tersebut, dalam kondisi saat ini bisa diartikan pulang karena kehilangan pekerjaan. Artinya bukan pulang dalam rangka liburan.
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi turut buka suara soal perbedaan mudik dan pulang kampung. Kedua istilah ini sebelumnya dianggap berlainan makna oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Budi mengatakan mudik adalah sebuah peristiwa atau bagian aktivitas sosial, yang juga bisa disebut tradisi, saat Idul Fitri "Biasanya berlangsung 14 hari, mulai tuju hari sebelum Lebaran hingga tujuh hari setelah Lebaran," ujarnya dalam pesan pendek, Kamis, 23 April 2020.
Adapun istilah pulang kampung, menurut Ketua Umum Projo ini, memiliki arti lain. Pulang kampung berarti pilihan masyarakat untuk kembali ke tepat asalnya lantaran alasan ekonomi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA