Pemotongan gaji itu tertuang dalam surat edaran bernomor SE JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi Covid-19. Berdasarkan dokumen surat yang diterima Tempo, manajemen melakukan pemotongan dengan jumlah yang bervariasi untuk masing-masing level jabatan mulai April hingga Juni.
Untuk direksi dan komisaris, Garuda memotong gaji hingga 50 persen. Sedangkan di level vice president, captain, dan first office hingga flight senior manager, pemotongan dilakukan sebesar 30 persen. Kemudian, gaji senior manager terpotong 25 persen, flight attendant, expert dan manager sebesar 20 persen. Adapun gaji duty manager dan supervisor dipangkas sebesar 15 persen. Sedangkan di level staf dan siswa, perseroan memangkas gaji sebesar 10 persen.
Irfan menjelaskan, kebijakan potong gaji ini merupakan opsi terbaik untuk mempertahankan bisnis untuk saat ini. Adapun pemangkasan diklaim sudah diambil dengan pelbagai pertimbangan yang mendalam.
"Kami percaya dapat dan akan terus bertahan melewati masa yang kurang menguntungkan bagi industri penerbangan sehingga kembali siap dan mampu untuk kembali menjalankan layanan operasional secara optimal ke depannya," ujar Irfan.