TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Irfan Setiaputra, membenarkan adanya kebijakan potong gaji pegawai di masa pandemi virus corona. Ia menjelaskan, pemotongan gaji ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan bisnis perusahaan di tengah lesunya industri penerbangan.
"Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf mulai dari 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi," ujar Irfan di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.
Terkait kebijakan tersebut, Irfan memastikan pemotongan gaji dilakukan dengan status penundaan. Artinya, Garuda Indonesia akan mengembalikan akumulasi pemangkasan saat kondisi memungkinkan.
Rapel pemangkasan itu menyesuaikan dengan performa kinerja perusahaan di masa mendatang. Sedangkan untuk tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2020, manajemen memastikan akan tetap membayarkan sesuai dengan pemotongan yang ditetapkan.