Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebijakan Ambigu Soal Transportasi di Masa Corona

image-gnews
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang sebelumnya berlakunya PSBB di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis, 9 April 2020.  TEMPO/Nurdiansah
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang sebelumnya berlakunya PSBB di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat dinilai taksa atau ambigu dalam mengambil keputusan pembatasan transportasi di masa pandemi virus corona Covid-19. Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarief Abdullah Alkadrie, mengatakan pemerintah kerap berubah-ubah merumuskan keputusan dan membuat masyarakat gamang.

"Beberapa kali aturan dibuat sekarang, besok berubah lagi," kata Syarief dalam diskusi melalui siaran virtual, Ahad, 12 April 2020.

Aturan yang dirancang pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, acap bentrok dengan pemerintah daerah. Dihimpun Tempo, berikut ini sejumlah aturan ambigu pemerintah pusat dalam memutuskan pembatasan transportasi di masa pagebluk.

1. Kementerian Perhubungan izinkan ojek online angkut penumpang

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan pada 9 April lalu menuai kritik dari segala penjuru. Masyarakat Transportasi Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, hingga DPR, misalnya, berbondong-bondong meminta Kementerian mencabut peraturan tersebut lantaran dinilai ambigu.

Salah satu poin dalam aturan yang dikecam adalah terkait pelonggaran izin mengangkut penumpang bagi pengendara sepeda motor, termasuk ojek online, di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan ini dinilai bertabrakan dengan pelbagai aturan, seperti Pasal 13 ayat (10) huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menyebut penumpang kendaraan, baik umum maupun pribadi, harus mengatur jarak.

Aturan tersebut juga dianggap berbenturan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selanjutnya, beleid itu pun dipandang bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur ojek online hanya diperkenankan membawa barang dan mengantar makanan.

Bahkan, aturan ojek online ini juga berseberangan dengan huruf lain di dalam pasal dalam beleid itu sendiri. Menukil Permenhub tersebut, pada Pasal 11 huruf c disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun, pada hruf d malah disebutkan bahwa dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat, sepeda motor boleh mengangkut penumpang denan ketentuan memenuhi protokol kesehatan.

2. Aturan operasional bus Pemerintah Pusat versus Pemerintah Provinsi DKI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 30 Maret 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat menerbitkan aturan untuk menghentikan seluruh operasional bus antar-kota antar-provinsi (AKAP), bus antar-jemput antar-provinsi (AJAP), dan bus pariwisata trayek Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1558/1.819.611.

Kala itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) sudah bersiap-siap menyetop 48 ribu armada sesuai dengan aturan yang diterbitkan pemerintah provinsi. "Mulai petang ini bus kami enggak berangkat, baik dari maupun ke Jakarta untuk trayek mana pun," kata Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Haryono, waktu dihubungi Tempo pada 30 Maret lalu.

Namun pada hari yang sama, aturan itu langsung dianulir pemerintah pusat. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan meminta pelarangan operasional bus itu ditunda. Tanpa alasan yang detail, ia hanya menyebutkan bahwa kebijakan operasional bus itu sudah akan diatur dalam beleid terkait pembatasan transportasi di masa pandemi corona.

3. Aturan bandara Pemerintah Provinsi Papua versus Pemerintah Pusat

Pemerintah Provinsi Papua sempat membuat aturan untuk menutup akses penumpang pesawat di bandara-bandara setempat. Berdasarkan surat yang diperoleh Tempo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang terdiri atas gubernur serta bupati dan wali kota se-Papua sepakat menerapkan kebijakan itu. "Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas darat negara," begitu bunyi poin 6 yang tertulis dalam surat tersebut.

Namun, tak lama kemudian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menampik. Ia mengatakan seluruh bandara tetap akan beroperasi. "Ruang udara terbuka 24 jam melayani penerbangan, incoming, outcoming," kata Novie dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Ahad, 12 April.

Terkait desakan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno agar Kementerian Perhubungan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 karena dianggap bertentangan dengan aturan-aturan sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, beleid tersebut disusun dengan kementerian terkait, Kementerian Kesehatan, dan Provinsi DKI Jakarta. "Kami upayakan aturan ini untuk terintegrasi dengan peraturan sebelumnya," ujar Adita.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

19 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

19 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

21 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

24 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

27 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

27 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

31 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

31 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

35 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

37 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.