Suasana lengang jalan Sudirman di Jakarta, Kamis 2 April 2020. Baru-baru ini kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disahkan Presiden Joko Widodo untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Selain Pembatasan Sosial Berskala Besar, Presiden Jokowi juga memberikan opsi darurat sipil dalam siaran persnya. Tempo/Tony Hartawan
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat edaran ini diterbitkan untuk tetap menjamin kelangsungan berusaha dan pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial di tengah berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk itu, penting bagi asosiasi industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk memperhatikan SE Menperin No.4/2020 dalam menjalankan kegiatan usahanya selama PSBB diberlakukan.
Berikut ketentuan bagi pelaku usaha dan pekerja dalam operasional pabrik sesuai surat edaran dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita:
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Bagi perusahaan industri dan/atau perusahaan kawasan industri:
Melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh.
Jika ditemukan pekerja yang tidak sehat, dilarang mengikuti kegiatan perusahaan dan direkomendasikan untuk memeriksakan diri.
Memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona dengan transmisi lokal virus corona, melakukan isolasi diri selama 14 hari dan tidak masuk ke area pabrik.
Memastikan areal kerja memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas memadai untuk mencuci tangan.
Memastikan ketersediaan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan atau pencuci tangan berbasi alkohol serta masker.
Meningkatkan frekuensi pembersihan rutin di area yang umum digunakan.
Melakukan pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, kantin dan toilet.
Menyediakan supplemen dan makanan bergizi untuk pekerja.
Menyiapkan panduan bagi pekerja mulai dari pekerja keluar dari tempat tinggal sampai dengan kembali ke tempat tinggal.
Turut mensosialisasikan perilaku hidup bersi dan sehat dan informasi tentang Covid-19 melalui media komunikasi internal.
Bagi pekerja:
Jika selama di dalam area pabrik terdapat pekerja yang sakit, maka tidak melanjutkan kegiatan dan segera memeriksakan diri ke faskes.
Pekerja yang memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona dengan transmisi lokal virus corona dalam 14 hari terakhir wajib menginformasikan ke perusahaan.
Memakai masker sejak keluar rumah dan memakai masker dan sarung tangan selama berada di area pabrik.
Menjaga jarak minimal 1 meter (physical distancing dan dilarang berkelompok pada saat jam istirahat.
Seluruh pekerja harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Dilarang berjabat tangan dengan sesama pekerja dan orang lain dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia
37 menit lalu
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia
Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi
6 jam lalu
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi
MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia
9 jam lalu
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia
Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan
20 jam lalu
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan
Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?
Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun
2 hari lalu
Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
3 hari lalu
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
6 hari lalu
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19
7 hari lalu
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19
Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat
7 hari lalu
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat
Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.
Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024
8 hari lalu
Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024
Pemerintah RI membahas langkah strategis mengurangi emisi karbon sektor industri di ajang pameran global Hannover Messe 2024 Jerman.