Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSBB Jakarta Diberlakukan, Ini Panduan Operasional bagi Industri

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Suasana lengang jalan Sudirman di Jakarta, Kamis 2 April 2020. Baru-baru ini kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disahkan Presiden Joko Widodo untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Selain Pembatasan Sosial Berskala Besar, Presiden Jokowi juga memberikan opsi darurat sipil dalam siaran persnya. Tempo/Tony Hartawan
Suasana lengang jalan Sudirman di Jakarta, Kamis 2 April 2020. Baru-baru ini kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disahkan Presiden Joko Widodo untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Selain Pembatasan Sosial Berskala Besar, Presiden Jokowi juga memberikan opsi darurat sipil dalam siaran persnya. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat edaran ini diterbitkan untuk tetap menjamin kelangsungan berusaha dan pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial di tengah berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

 

Untuk itu, penting bagi asosiasi industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk memperhatikan SE Menperin No.4/2020 dalam menjalankan kegiatan usahanya selama PSBB diberlakukan.

Berikut ketentuan bagi pelaku usaha dan pekerja dalam operasional pabrik sesuai surat edaran dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita: 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi perusahaan industri dan/atau perusahaan kawasan industri:

  • Melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh.
  • Jika ditemukan pekerja yang tidak sehat, dilarang mengikuti kegiatan perusahaan dan direkomendasikan untuk memeriksakan diri.
  • Memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona dengan transmisi lokal virus corona, melakukan isolasi diri selama 14 hari dan tidak masuk ke area pabrik.
  • Memastikan areal kerja memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas memadai untuk mencuci tangan.
  • Memastikan ketersediaan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan atau pencuci tangan berbasi alkohol serta masker.
  • Meningkatkan frekuensi pembersihan rutin di area yang umum digunakan.
  • Melakukan pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, kantin dan toilet.
  • Menyediakan supplemen dan makanan bergizi untuk pekerja.
  • Menyiapkan panduan bagi pekerja mulai dari pekerja keluar dari tempat tinggal sampai dengan kembali ke tempat tinggal.
  • Turut mensosialisasikan perilaku hidup bersi dan sehat dan informasi tentang Covid-19 melalui media komunikasi internal.

Bagi pekerja:

  • Jika selama di dalam area pabrik terdapat pekerja yang sakit, maka tidak melanjutkan kegiatan dan segera memeriksakan diri ke faskes.
  • Pekerja yang memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona dengan transmisi lokal virus corona dalam 14 hari terakhir wajib menginformasikan ke perusahaan.
  • Memakai masker sejak keluar rumah dan memakai masker dan sarung tangan selama berada di area pabrik.
  • Menjaga jarak minimal 1 meter (physical distancing dan dilarang berkelompok pada saat jam istirahat.
  • Seluruh pekerja harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
  • Dilarang berjabat tangan dengan sesama pekerja dan orang lain dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
BISNIS 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

37 menit lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

6 jam lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

9 jam lalu

Mesin robot ekstraksi vaksin Covid-19 bernama AutoVacc, yang dirancang oleh Pusat Penelitian Teknik Biomedis Universitas Chulalongkorn untuk mengekstrak dosis ekstra dari botol vaksin AstraZeneca, terlihat di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2021. Gambar diambil 23 Agustus 2021. REUTERS/Juarawee Kittisilpa
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

20 jam lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

2 hari lalu

Logo Bank Mandiri. Free Vector CDR
Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

8 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. ANTARA/HO-Ministry of Industry.
Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

Pemerintah RI membahas langkah strategis mengurangi emisi karbon sektor industri di ajang pameran global Hannover Messe 2024 Jerman.