TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha yakin kegiatan distribusi logistik masih akan lancar di tengah berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta. Pasalnya, logistik memang merupakan kegiatan yang masih diperbolehkan dalam beleid PSBB. Sehingga, sampai hari ini pun kegiatannya masih lancar.
Hanya, saja, pengantaran logistik justru kerap terhambat akibat adanya kebijakan karantina lokal di lingkungan masyarakat. "Yang menjadi masalah karena banyak nyakarantina lokal di RT atau RW sehingga proses pengiriman menjadi terhambat karena kurir tidak boleh masuk ke lokasi," ujar Ketua Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Masita kepada Tempo, Selasa, 7 April 2020.
Karantina lokal memang kerap dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah aktivitas yang berpotensi menularkan Virus Corona atau Covid-19 di lingkungannya. Langkah itu sudah dilakukan sejak sebelum adanya penetapan PSBB.
Dengan adanya karantina lokal itu, Zaldy mengatakan produktivitas kurir pun berkurang lantaran kerap harus menunggu lama di depan portal. "Secara logistik sih tidak berpengaruh, dari sisi pelayanan ke konsumen saja jadi tertunda."
Meski begitu, Zaldy menyebutkan hambatan dalam dunia logistik selama masa darurat wabah Corona ini kebanyakan muncul dari pengiriman lewat udara. Sebab, di masa ini kerap terjadi pesawat yang membatalkan penerbangannya. Sehingga, kondisi ini mengganggu distribusi, khususnya keluar Jawa.
"Kami berharap pemerintah memberikan subsidi kepada penerbangan untuk bisa tetap beroperasi pesawatnya ke kota-kota besar di luar jawa minimal satu kali sehari untuk membawa cargo udara," ujar Zaldy.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menyetujui pengajuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, kendati telah diberikan persetujuan, pemberlakuan PSBB Jakarta ini tergantung keputusan Pemprov DKI Jakarta sendiri. “Untuk berlakunya terserah Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan). Yang penting izin sudah diberikan,” kata Terawan, Selasa, 7 April 2020.
Pelaksanaan PSBB sendiri berjalan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease dijelaskan bahwa ada beberapa kegiatan yang dibatasi selama penerapan PSBB. Meski demikian, tidak semua sektor dibatasi, ada juga yang mendapat pengecualian.
Pasal 12 dalam beleid itu menjelaskan bahwa dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh Menteri, maka Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Kemudian, pasal 13 dijelaskan bahwa pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan moda transportasi , dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Namun, peliburan itu dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis. Yakni, kantor yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakal minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Adapun pembatasan tempat umum atau fasilitas umum dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Dalam pelaksanaan PSBB juga diatur fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga. Pengecualian sebagaimana yang dimaksud di atas, harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol peraturan perundang-undangan.
BISNIS