TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan bahwa Industri Jasa Keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Nonbank tetap dapat beroperasi, meski DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat mendatang.
Sektor jasa keuangan masuk dalam pengecualian penerapan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana keterangan Pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Selasa malam, 7 April 2020. Pengecualian tersebut tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yang diteken Menkes Terawan Agus Putranto Selasa pagi.
Namun dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan untuk bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
"Lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan," ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot lewat keterangan tertulis pada Selasa malam, 7 April 2020.
Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work
from Home), kata Sekar, diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
"OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik," ujar Sekar.
DEWI NURITA