TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek masih berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pengoperasian transportasi umum di Ibu Kota. Hal ini menyusul dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sejak hari ini, 7 April 2020.
"Kemenhub lewat BPTJ tengah berkoordinasi dengan Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui pesan singkat, Selasa 7 April 2020.
Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, PSBB juga berlaku bagi sektor transportasi.
Adita menjelaskan, nantinya akan ada pengaturan physical distancing pada transportasi. Di antaranya pengurangan kapasitas kendaraan umum dan pribadi, kemudian adanya pengurangan frekuensi perjalanan dari transportasi tersebut, serta masih banyak lain yang akan diatur.
Terkait Surat Edaran BPJT Nomor 5 Tahun 2020 soal pedoman Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi corona (Covid-19), kata Adita, beleid itu akan menjadi pertimbangan dalam pengoperasian transportasi di DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
Terkait implementasi dan teknis transportasi saat PSBB di Jakarta, menurut Adita, itu merupakan ranah Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Karena PSBB ini kan lead-nya ada di pemerintah daerah," ucapnya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menyetujui proposal pengajuan status pembatasan sosial berskala besar atau status PSBB. DKI Jakarta telah melengkapi sejumlah persyaratan dokumen dan data yang sebelumnya dinilai kurang oleh Kementerian Kesehatan.
EKO WAHYUDI