Selain bantuan sosial berbasis keluarga tersebut, pemerintah juga menaikkan anggaran dan juga jumlah penerima kartu sembako serta keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan. Pemerintah juga akan menaikkan anggaran Kartu Prakerja dari Rp 10 triliun menjadi Rp20 triliun agar dapat menjangkau 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro, dan kecil. Penerima manfaat akan mendapatkan insentif pascapelatihan sebesar Rp 600.000 dengan biaya pelatihan Rp 1 juta.
Sementara itu saat ini DKI Jakarta tengah menuju implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan ini menyusul penandatanganan keputusan PSBB DKI Jakarta oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Selasa.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang atau 14 hari. Namun, bila masih terdapat bukti penyebaran berupa kasus baru Covid-19, maka status dapat diperpanjang dalam masa 14 hari kemudian.
Pelaksanaan PSBB tersebut dilakukan dengan adanya peliburan sekolah atau pembatasan kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan dan lembaga sejenis dengan tetap dapat menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif. PSBB juga dilakukan di beberapa tempat kerja dengan melaksanakan pekerjaan dari rumah.
BISNIS