TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali mengupayakan penuntasan pembayaran tunggakan klaim nasabah pemegang polis tradisional maupun non tradisional yaitu JS Saving Plan. Kemarin, perseroan telah melakukan pembayaran tahap pertama kepada 15 ribu pemegang polis tradisional, dengan total nilai klaim Rp 470 miliar.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menuturkan opsi pembayaran dengan mekanisme cicil atau bertahap ini tak terhindarkan, mengingat ketersediaan dana yang terbatas. Berdasarkan kondisi keuangan Jiwasraya hingga akhir Desember 2019, total liabilitas atau kewajiban mencapai Rp 51 triliun, sedangkan total aset yang tersisa sebesar Rp 22 triliun.
“Dana untuk membayar tahap pertama ini bersumber dari likuidasi aset finansial, untuk nasabah polis tradisional lainnya dan non tradisional kami sedang menyusun skema penyelesaiannya,” ujar Hexana kepada Tempo, Selasa 31 Maret 2020.
Pembayaran akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran yang saat ini tengah dibahas bersama dengan pemegang saham, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, serta regulator.
“Pembayaran kali ini mungkin tidak berarti, tapi ini bukti komitmen dan kehadiran pemerintah untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya, penyelesaian akan terjadi meski perlu waktu,” ucapnya. Adapun tunggakan klaim secara keseluruhan mencapai Rp 16,7 triliun.
Hexana menjelaskan perseroan memilih untuk membayarkan tunggakan kepada pemegang polis tradisional lebih dulu, karena memiliki nilai tunai yang relatif kecil. Proses untuk memperoleh sumber dana pembayaran tahap pertama ini pun cukup berliku. Perseroan harus menyisir sisa-sisa aset finansial yang masih likuid untuk kemudian dilakukan Repurchase Agreement (repo) seluruhnya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan dewan baru-baru ini telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memasukkan rencana penyertaan modal negara (PMN) untuk Jiwasraya pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN) 2020.
“Karena di masa krisis karena wabah virus Corona nasabah pasti sangat memerlukan uang tersebut, sehingga kami mendesak pemerintah untuk menyiapkan PMN sebesar Rp 5 – 7,5 triliun untuk kepentingan nasabah Jiwasraya,” kata Said.
Alokasi PMN itu dapat digunakan untuk membayar cicilan tunggakan klaim nasabah yang direncanakan bertahap hingga akhir 2022. “Jadi bentuk talangan pemerintah sembari proses restrukturisasi dan penyelamatan lainnya terus berjalan.”