Tempo.Co, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono menanggapi ditundanya rencana kebijakan penyetopan bus trayek Jakarta oleh Kementerian Perhubungan. Ia mengatakan perusahaan-perusahaan otobus atau PO sudah bersiap-siap menghentikan operasional seluruh armadanya kemarin petang, 30 Maret 2020.
"Kami sudah kadung siap-siap. Secara bertahap kemarin juga sudah banyak (pekerja) yang diliburkan," ujar Ateng saat dihubungi Tempo pada Selasa, 31 Maret 2020.
Ateng mengatakan, sejak pemerintah pusat menunda realisasi kebijakan penyetopan trayek ini kemarin sore, pelaku usaha tidak serta-merta langsung mengoperasikan busnya kembali. Sebab, sejumlah penumpang sudah lebih dulu membatalkan tiket perjalanannya.
Di samping itu, kata dia, tren penumpang juga terus melorot sejak adanya gerakan physico distancing untuk mengantisipasi virus corona. Kebijakan karantina wilayah yang diambil masing-masing pemerintah daerah pun turut menjadi salah satu faktor dihentikannya beberapa armada.
Ateng menerangkan, hari ini pengusaha bus per PO sudah hanya mengoperasikan satu hingga dua armadanya. "Itu pun kalau masih ada penumpang," ucapnya.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, kemarin, mengatakan keputusan penundaan penyetopan operasional bus trayek Jakarta itu sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut) mengarahkan, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanannya sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Senin, 30 Maret 2020.
Menurut Adita, penutupan akses armada bus ini merupakan bagian dari opsi kebijakan pelarangan mudik. Adapun berdasarkan hasil rapat terbatas terkait antisipasi mudik yang digelar Senin siang, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meminta kementerian melakukan kajian ulang terkait opsi ini.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta merilis Surat Edaran Nomor 1588/-1. Dalam surat itu disebutkan bahwa keputusan pembatasan akses masuk dan keluar wilayah Jakarta menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status darurat wabah Virus Corona di Indonesia.
Dalam surat itu juga disebutkan Dinas Perhubungan DKI bakal menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar keputusan pembatasan akses keluar masuk Jakarta selama masa tanggap darurat corona berlangsung. Adapun penutupan akses masuk dan keluar Jakarta ini berlaku bagi bus antar-kota antar-provinsi AKAP, angkutan jemput antar-provinsi (AJAP), dan bus pariwisata adalah wewenang pusat.
Sedianya, pelarangan akses bus tersebut dimulai hari ini pukul 18.00 WIB. Pihak Organda bahkan menyebutkan sekitar 48 ribu bus sudah siap untuk tidak beroperasi sore kemarin.