Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryoni mengatakan seluruh pengusaha perusahaan otobus atau PO akan menghentikan operasional armadanya khusus trayek Jakarta mulai petang ini, 30 Maret 2020. Kebijakan itu sesuai dengan permintaan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang hendak membatasi mobilisasi bus antar-kota antar-provinsi atau AKAP guna menekan tingkat persebaran virus corona.
"Pada dasarnya kami mendukung langkah itu. Namun, kami minta disertai kebijakan untuk sopir, kondektur, dan pekerja," kata Ateng kepada Tempo, Senin, 30 Maret 2020.
Ateng mengatakan, seiring dengan pembatasan operasional bus AKAP, Organda telah meminta pemerintah pusat mengkaji pemberian bantuan langsung atau BLT kepada pekerja yang terdampak.
BLT ini merupakan bentuk kompensasi lantaran para awak bus akan kehilangan pendapatannya akibat penyetopan operasional sementara tersebut.
Adapun saat ini jumlah pekerja yang terdampak langsung terhadap kebijakan itu berjumlah 1,5 juta orang. Seluruhnya, kata dia, adalah pekerja harian atau pekerja yang hanya diupah saat mereka masuk kerja.
Selain memohon adanya BLT, Organda mendesak pemerintah memberikan stimulus berupa kelonggaran pembayaran pajak PPh 23 dan PNBP sampai batas waktu tertentu tanpa penagihan. Ateng juga memohon adanya keringanan pembayaran pinjamam pokok dan bunga utang serta relaksasi kewajiban selama setahun.
"Kami minta Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 juga berlaku bagi kami. Karena peraturan yang sekarang dibuat, kami tak termasuk di dalamnya," ujarnya.
Ateng memandang stimulus ini penting untuk menjaga ketahanan bisnis perusahaan otobus. Sebab, di masa pandemi yang telah memukul usaha di sektor transportasi, dia mengklaim pengusaha terus mencari cara agar tak sampai ada langkah pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Padahal okupansi kami menurun 75-80 persen sejak corona. Saat ini tinggal 10-15 persen," tuturnya.
Di kesempatan berbeda, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan penutupan akses bus keluar masuk Jakarta karena tanggap darurat corona masih menunggu keputusan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyatakan penutupan akses masuk dan keluar Jakarta bagi AKAP, angkutan jemput antar-provinsi (AJAP), dan bus pariwisata adalah wewenang pusat.
"Selama belum ada penetapannya, belum bisa dieksekusi,"ujar Syafrin.
Syafrin menyatakan pelarangan akses bus tersebut rencananya dimulai hari ini pukul 18.00. Namun, hingga sore tadi, BPTJ belum mengeluarkan surat edaran atas rencana penutupan tersebut. "Memang kesepakatan rapat kemarin sore pelarangan mulai hari ini jam 18. Tapi tetap menunggu penetapan dari BPTJ," ujarnya.
Dalam Surat Kepala Dinas Perhubungan DKI 1588/-1 disebutkan keputusan pembatasan akses masuk dan keluar wilayah Jakarta menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status darurat wabah Virus Corona di Indonesia.
Dalam surat itu juga disebutkan Dinas Perhubungan DKI bakal menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar keputusan pembatasan akses keluar masuk Jakarta selama masa tanggao darurat corona berlangsung.
Adapun pada Senin malam, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan memutuskan menunda kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyetop sementara operasional bus antarkota antarprovinsi.
"Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut) mengarahkan, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Senin, 30 Maret 2020.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA