TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menyebutkan saat ini banyak sekali Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta yang telah terjangkit virus Corona atau Covid-19. Oleh karena itu, BKN menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, yang mengatur soal pendataan PNS yang tertular oleh Covid-19.
"Kami membutuhkan data ini untuk PNS se-Indonesia, karena wabah ini juga sudah menyebar ke suluruh Indonesia," kata Bima melalui konferensi video, Senin, 30 Maret 2020.
Bima meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang tersebar di seluruh Indonesia agar setiap pekan bisa melaporkan data PNS yang masuk dalam kategori Orang dalam Pengawasan (ODP), Pasien dalam Pemantauan (PDP), serta terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona baik yang masih dalam perawatan, sudah sembuh, atau meninggal dunia.
Lanjutnya, data tersebut dapat disampaikan melalui fitur Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Nantinya, pihak BKN akan mengadakan sosialisasi daring guna menjelaskan tata laksana penggunaan fitur tersebut.
"Kami dari BKN akan mengumpulkan data ini untuk memetakan jika ada PNS yang terpapar virus Covid-19, dan juga untuk menetapkan hak-hak kepegawaian," tuturnya.
Pasalnya, menurut Bima, PNS yang terpapar virus Corona berhak mendapat hak kepegawaian, baik dari santunan rumah sakit maupun santunan apabila ada kasus kematian. Ia berharap data PNS tersebut dapat diisi secara jelas di SAPK agar BKN dapat memantau dan menindaklanjuti jika ada temuan PNS yang terpapar oleh virus corona.
Untuk yang menjalani kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), kata Bima, PNS harus melaporkan kinerjanya setiap hari kepada atasannya langsung. Karena hal tersebut akan tetap direkap selama sebulan sekali atau tahunan.