Baca Juga:
Ateng menerangkan, armada bus yang berhenti beroperasi ini hanya trayek yang mengangkut penumpang. Sedangkan angkutan pembawa barang atau logistik masih tetap akan mengaspal. "Seluruhnya ada 70 ribu armada kalau dari dan ke Jakarta. Untuk yang trayek penumpang itu hanya 60 persen," katanya.
Informasi adanya kebijakan penghentian layanan bus antar-kota dan antar-provinsi (AKAP) juga dibenarkan oleh Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani. "Benar ada laporan dari Dishub DKI. Laporannya masuk tadi pagi," kata Yani.
Meski demikian, Yani belum mau mendetailkan dampak dan antisipasi yang disiapkan pemerintah pusat terkait kebijakan itu. Ia menyebut masih merapatkannya dengan kolega-koleganya di Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan dokumen yang tersebar, Dinas Perhubungan DKI melalui surat bernomor 1558/1.819.611 memerintahkan seluruh layanan bus AKAP, antar-jemput antar provinsi (AJAP), dan bus pariwisata beroperasi dari dan ke Jakarta. Penghentian itu dilakukan di terminal maupun lokasi penghentian bus mana pun di kawasan DKI Jakarta. Batas waktu penghentian layanan ini belum jelas, namun berlaku mulai 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.