TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan mengenai kemungkinan ibu kota DKI Jakarta memberlakukan karantina wilayah atau lockdown masih akan diputuskan Senin 30 Maret 2020 besok. Hal ini akan dibahasa melalui rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama para menterinya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan keputusan soal karantina wilayah itu akan disampaikan seiring dengan putusan pelarangan mudik 2020. Yang mana kebijakan ini merupakan upaya untuk mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19.
"[Karantina wilayah DKI Jakarta] menunggu besok saja dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi [Luhut Binsar Panjaitan] kalau perintahnya," jelas Budi kepada Bisnis, Minggu 29 Maret 2020.
Budi enggan mendahului pembahasan mengenai kemungkinan tersebut karena menjadi kewenangan pejabat tingkat Menteri dan Presiden. Lebih jauh, salah satu fokus Budi yakni menginginkan agar aktivitas mudik Lebaran ditiadakan bahkan jika perlu dilarang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sendiri telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Bidang Transportasi Darat.