TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah masa darurat corona atau Covid-19, pemerintah bersiap meluncurkan Recovery Bond yang bisa dibeli oleh Bank Indonesia (BI). Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Mohamad Fadhil Hasan mengatakan, harus ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI sebelum penerbitan surat utang ini dilakukan.
“Karena selama ini BI hanya bisa membeli surat utang pada pasar sekunder, tidak pada pasar primer,” kata Fadhil dalam diskusi online bersama Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pada Minggu, 29 Maret 2020.
Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 55 UU Bank Indonesia. Pada pasal 55 1 dan 3, pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR sebelum menerbitkan surat utang negara. Lalu pada Pasal 55 ayat 4 disebutkan bahwa BI dilarang memberi untuk diri sendiri surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.
Pasal 70 pun menyebutkan, “Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 4, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama tiga tahun. Lalu, denda sekurang-kurangnya Rp 6 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
Rencana penerbitan Recovery Bond ini sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono pada Kamis, 26 Maret 2020. Surat utang ini diterbitkan akan diterbitkan oleh pemerintahan Jokowi untuk mengurangi PHK dan menjaga cash flow atau arus kas dunia usaha di tengah penyebaran virus corona.
Bantuan ini disiapkan pemerintah untuk menahan gelombang PHK di sejumlah sektor industri akibat pandemi corona. Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia Pauline Suharno misalnya, mengatakan bahwa gelombang PHK sudah terjadi di sektor bisnisnya. Untuk itu, kata dia, asosiasi mengharapkan pemerintah segera memberikan insentif susulan.
Susi menjelaskan, Recovery Bond ini bisa dibeli oleh swasta yang mampu, atau BI. Dana dari penjualan ini akan dipegang pemerintah dan disalurkan lewat kredit khusus dengan bunga seringan mungkin. “Untuk membangkitkan usaha perusahaan,” kata Susi.
Namun sebelum meluncurkan Recovery Bond ini, Susi sudah menyebut akan ada perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Sebab, aturan saat ini hanya mengizinkan BI membeli surat utang dari pasar sekunder.