Tempo.Co, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub meminta pemerintah daerah atau operator pelabuhan tak serta-merta menutup akses pelabuhan di tengah pandemi corona. Sebab, kebijakan ini harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
"Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Rencana ini harus disampaikan kepada kami untuk dapat dilakukan penilaian dan evaluasi," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Wisnu Handoko, Jumat, 27 Maret 2020.
Aturan tersebut sesuai dengan yang Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 13 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan pada 26 Maret lalu. Surat ini menyoal pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik, dan pelayanan pelabuhan selama masa tanggap darurat virus corona.
Menurut Wisnu, surat ini dibuat karena pelabuhan merupakan objek vital bagi mobilisasi angkutan barang dan logistik masyarakat di pulau-pulau. Pelabuhan juga penting lantarna merupakan simpul sarana penyaluran personel dan peralatan medis.
Alih-alih menutup, saat ini Wisnu menerangkan bahwa kementeriannya lebih mengutamakan adanya pembatasan atau larangan bagi angkutan laut penumpang. Namun, sebelum kebijakan ini akan diambil, seluruh pihak berkepentingan mesti memberikan sosialisasi kepada penumpang dan masyarakat secara luas.
Ihwal adanya kebijakan pembatasan ini, Wisnu memastikan Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan dengan Kantor Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran di masing-masing wilayah. Untuk kondisi tertentu, kata dia, kementerian telah memberikan diskresi.
"Untuk pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan guna menjamin kelancaran arus barang, kami memberikan perlakuan khusus untuk kegiatan bongkar muat barang logistik kebutuhan daerah, embarkasi, dan debarkasi penumpang dalam situasi tertentu," katanya.