TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah membahas rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang mengatur pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) demi penanganan Covid-19.
Jokowi menyebut rencana ini sudah dibicarakan selama beberapa hari terakhir, di antaranya dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Sudah beberapa hari kami bahas mengenai ini dan kemarin saya telah bertemu dengan Ketua DPR (Puan Maharani) untuk mendapat dukungan politik mengenai ini," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa, 24 Maret 2020.
Jokowi mengatakan ia juga sudah berbicara secara virtual dengan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan perihal ini. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan dukungan politik sebelum benar-benar menerbitkan perpu tersebut.
"Intinya kami ingin ada relaksasi dari APBN dan saat kami mengeluarkan perpu artinya dukungan politik sudah kami bicarakan sebelumnya," ujar dia.
Jokowi belum menyampaikan jumlah persentase defisit APBN akan dilonggarkan. Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit APBN yang aman ditetapkan paling besar sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto.
Namun sebelumnya, Badan Anggaran DPR sudah mengusulkan agar pemerintah menerbitkan perpu untuk pelonggaran defisit APBN ini. DPR mengusulkan agar ada relaksasi defisit APBN dari 3 persen menjadi 5 persen dari PDB. Rasio utang terhadap PDB diusulkan tetap pada angka 60 persen.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, pemerintah perlu mengambil langkah ini demi menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menangani corona dan fungsi fiskal lainnya.
"Dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh penyebaran pandemi Covid-19 baik secara global maupun nasional sudah sangat memukul perekonomian," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Maret 2020.
BUDIARTI UTAMI PUTRI