Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Tekstil Minta Safeguard Produk Pakaian Jadi Diterapkan

image-gnews
Pekerja memilah limbah sisa kain di tempat pengepul limbah tekstil, Jakarta, 4 Februari 2020. Laporan dari Ellen McArthur Foundation mengatakan industri tekstil saat ini masih menggunakan cara usang yaitu dengan model ekonomi linier (buat-gunakan-buang). Cara itu menghasilkan timbunan limbah dan polusi dari bisnis busana sedunia (diperkirakan mencapai nilai US$500 miliar per tahun). ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Pekerja memilah limbah sisa kain di tempat pengepul limbah tekstil, Jakarta, 4 Februari 2020. Laporan dari Ellen McArthur Foundation mengatakan industri tekstil saat ini masih menggunakan cara usang yaitu dengan model ekonomi linier (buat-gunakan-buang). Cara itu menghasilkan timbunan limbah dan polusi dari bisnis busana sedunia (diperkirakan mencapai nilai US$500 miliar per tahun). ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jemmy Kartiwa meminta pemerintah melindungi pasar tekstil dan produk tekstil dalam negeri seiring dengan adanya imbas negatif wabah Virus Corona alias COVID-19. Salah satu kebijakan yang diusulkan adalah adanya perlindungan tarif berupa kebijakan safeguard untuk produk pakaian jadi.

Safeguard itu, menurut dia, adalah upaya lanjutan setelah pemerintah menerapkan kebijakan bea masuk perlindungan sementara untuk sejumlah produk tekstil dan produk tekstil. "Mengingat begitu banyaknya petisioner yang harus di kumpulkan dalam waktu yang sangat singkat oleh karena itu Safeguard produk Pakaian Jadi hanya mungkin diinisiasi oleh Pemerintah," ujar Jemmy dalam konferensi video, Senin, 23 Maret 2020.

Kebijakan itu pun, kata Jemmy, mesti diikuti dengan adanya pengetatan verifikasi dalam pemberian Persetujuan Impor TPT. Dengan demikian, izin yang diberikan hanya benar-benar diperuntukan sebagai bahan baku industri dengan pertimbangan memenuhi kapasitas produksi dalam negeri terlebih dahulu.

Berdasarkan data API, kinerja industri TPT dalam sepuluh hari terakhir mengalami jungkir balik apabila dibandingkan dengan beberapa bulan sebelumnya. Permintaan mulai menurun tajam dan sejumlah komitmen permintaan pun ada yang ditunda bahkan dibatalkan.

Karena itu, Jemmy melihat kondisi yang terjadi serentak dan dalam skala besar akan memberi dampak yang cukup signifikan terhadap utilisasi dan produktivitas industri dari hulu sampai ke hilir.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum API Chandra Setiawan menegaskan bahwa asosiasinya sangat menolak adanya relaksasi impor TPT. Ketimbang itu, ia meminta pemerintah mendorong substitusi impor dengan mengedepankan penggunaan produk dalam negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Relaksasi impor pakaian jadi hanya akan menjadi berita buruk bagi industri," ujar dia. Menurutnya, kebijakan itu akan berbuntuk panjang dan berdampak kepada seluruh lini industri TPT dari hulu sampai ke hilir. Karena itu, ia meminta pemerintah mencanangkan gerakan cinta produk dalam negeri.

Chandra juga meminta adanya perlindungan Non Tarif Measure, sebagai upaya untuk melindungi produsen hilir TPT dan IKM yang memproduksi Pakaian jadi. "Kami mengusulkan untuk memindahkan importasi produk pakaian jadi ke pelabuhan Manokwari," tuturnya.

Upaya ini bertujuan agar produsen hilir dan IKM lebih memiliki keseimbangan daya saing terhadap barang impor untuk penjualan di dalam negri, dan sebagai upaya pemerataan ekonomi di seluruh daerah di Indonesia. Ia pun mendorong adanya perlindungan Tata Niaga dengan menerapkan Persetujuan Impor Pakaian Jadi sebelum Importasi dilakukan untuk melindungi sektor hilir TPT dan IKM.

"Kami juga memohon percepatan Bea Masuk Pengamanan Tindakan Sementara yaitu PMK 160, 161 dan 162 agar segera menjadi definitif untuk menjaga pasar dalam negri dari produk dumping dari negara-negara yang sudah mulai pulih dari krisis Covid-19.," kata Chandra.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Kesalahan saat Menggunakan Parfum

15 jam lalu

Ilustrasi wanita menyemprotkan parfum di pergelangan tangan. Foto: Freepik.com/Lifestylememory
7 Kesalahan saat Menggunakan Parfum

Berikut kesalahan-kesalahan saat menggunakan parfum yang dapat mengurangi efektivitas dan bahkan menciptakan kesan negatif.


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

2 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

3 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.


Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

3 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.


Tampil Menarik Itu Menyakitkan, Ternyata Penyebabnya Pakaian

4 hari lalu

Ilustrasi wanita mengenakan celana jeans ketat. AP/Alastair Grant
Tampil Menarik Itu Menyakitkan, Ternyata Penyebabnya Pakaian

Dalam beberapa kasus ingin tampil menarik dengan pakaian tertentu tapi justru berdampak pada kesehatan. Berikut penyebabnya.


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

4 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


Ragam Barang yang Pantang Dimasukkan ke Mesin Cuci karena akan Memperpendek Masa Pakai

5 hari lalu

Ilustrasi mesin cuci. Shutterstock
Ragam Barang yang Pantang Dimasukkan ke Mesin Cuci karena akan Memperpendek Masa Pakai

Pakar menjelaskan apa saja yang sebaiknya tak dimasukkan ke dalam mesin cuci karena bisa memperpendek masa pakai peralatan rumah tangga ini.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

5 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.