- Pemohon wajib mengajukan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata-niaga impor.
- BNPB akan menerbitkan surat rekomendasi pengecualian ketentuan tata-niaga impor.
- Kementerian dan lembaga mengajukan permohonan ke Kanwil atau KPU Bea Cukai sesuai dengan PMK 171/PMK.04/2019. Setelah itu, SKMK pembebasan akan terbit.
- Setelah barang tiba, pemohon mengajukan dokumen PIB dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.
- Barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.
2. Skema B (yayasan atau lembaga non-profit):
- Pemohon wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata-niaga impor.
- BNPB akan menerbitkan surat rekomendasi pengecualian ketentuan tata-niaga impor dan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
- Yayasan atau lembaga mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabean sesuai PMK 70/PMK.04/2012.
- Bila disetujui, SKMK pembebasan akan terbit.
- Setelah barang tiba, pemohon mengajukan dokumen PIB dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.
- Barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.
3. Skema C (perseorangan atau swasta non-komersial):
- Pemohon wajib menghibahkan barang kepada instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan/lembaga non-profit. Hibah itu harus dibuktikan dengan gift-certificate.
- Apablika barang dihibahkan ke BNPB selaku pemerintah, BNPB akan mengajukan permohonan sesuai skema A atau skema pemohon kementerian/lembaga.
- Bila barang dihibahkan ke yayasan, pemohon akan mengajukan permohonan sesuai skema B atay prosedur yayasan/lembaga non-profit.
- SKMK pemebebasan diterbitkan.
- Setelah barang tiba, pemohon mengajukan dokumen PIB dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan niaga impor. Pemohon mengisi nama yayasan/lembaga non-profit dan BNPB sebagai pemilik barang.
- Barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.
- Pemohon menyampaikan laporan realisasi impor dan distribusi kepada BNPB (barang hibah).
4. Skema D (perseorangan atau swasta dengan tujuan komersial)
- Pemohon tidak akan memperoleh fasilitas fiskal. Artinya, pemohon tetap harus membayar bea masuk, bea cukai, dan PDRI. Meski demikian, pemohon tetap melalui proses izin impor melalui BNPB. Caranya:
- Pemohon mengajukan permohonan impor rekomendasi pengecualian izin tata niaga impor ke BNPB dalam hal barang terkena ketentuan tata-niaga impor.
- Melaksanakan kegiatan impor.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA