TEMPO,CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden terkait program Jaminan Kesehatan Nasional. Ia mengatakan kepastian untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan diperlukan, khususnya guna mendukung langkah penanganan Virus Corona alias COVID-19.
“Kami akan segera menyusun perpres di dalam rangka untuk memberikan kepastian kepada fasilitas kesehatan seperti RS dan dari BPJS untuk bisa mendukung langkah-langkah penanganan COVID-19,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Rabu, 18 Maret 2020.
Sri Mulyani menilai Perpres anyar diperlukan lantaran sebelumnya Mahkamah Agung telah membatalkan Perpres lama soal program tersebut. AkibatnSehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018.ya, kondisi BPJS Kesehatan menjadi tidak pasti dari sisi keuangan dan menyebabkan institusi rumah sakit ikut mengalami tekanan.
Perpres anyar, kata Sri Mulyani, juga akan melingkupi perkara pembiayaan bagi pasien terdampak COVID-19 di rumaH sakit. Kendati Kementerian Kesehatan sudah memiliki pos anggaran, ia mengatakan persoalan pembiayaan juga bergantung kepada jumlah kasus dan penanganannya. “Dalam hal ini BPJS diminta ikut meng-cover, sehingga nanti akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.”
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan ini terjadi setelah MA menerima dan mengabulkan sebagian dari judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Perpres 75 Tahun 2019.
Sehingga, kenaikan iuran sejak 1 Januari 2020 tidak lagi berlaku. Daftar iuran yang dianulir yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas IV. Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas I.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md juga telah mengatakan putusan MA bersifat final, tanpa ada banding. "Kami ikuti saja. Pemerintah, kan, tidak boleh melawan putusan pengadilan,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.
Kini, setelah Perpres ini dianulir, pemerintah mulai mengkaji berbagai opsi agar layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan. Sempat ada usulan agar Kementerian Keuangan menambah suntikan dana bagi BPJS. Tapi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani belum bersedia berkomentar banyak. “Hal itu masih dipelajari,” kata dia.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO