TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional. Ia mengatakan, kepastian untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan diperlukan, khususnya guna mendukung langkah penanganan Virus Corona alias COVID-19.
“Kami akan segera menyusun perpres di dalam rangka untuk memberikan kepastian kepada fasilitas kesehatan seperti RS dan dari BPJS untuk bisa mendukung langkah-langkah penanganan COVID-19,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Rabu, 18 Maret 2020.
Sri Mulyani menilai Perpres anyar diperlukan lantaran sebelumnya Mahkamah Agung telah membatalkan Perpres lama soal program tersebut. Akibatnya, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Sehingga, kondisi BPJS Kesehatan menjadi tidak pasti dari sisi keuangan dan menyebabkan institusi rumah sakit ikut mengalami tekanan.
Perpres anyar, kata Sri Mulyani, juga akan melingkupi perkara pembiayaan bagi pasien Corona di rumah sakit. Kendati Kementerian Kesehatan sudah memiliki pos anggaran, ia mengatakan persoalan pembiayaan juga bergantung kepada jumlah kasus dan penanganannya. “Dalam hal ini BPJS diminta ikut meng-cover, sehingga nanti akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.”