TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan bahwa Dewan Komisioner telah menginstruksikan pegawai OJK untuk mulai bekerja dari rumah per hari ini, Selasa 17 Maret 2020. Hal itu berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk mengurangi potensi penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Sekitar lebih dari 70 persen pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi," kata Anto melalui pernyataan tertulis, Selasa 17 Maret 2020.
Meski demikian, masih ada sebagian pegawai yang tetap bekerja di kantor. Hal itu guna memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan.
Anton meminta mereka yang work from home untuk menjaga kesehatan dengan menghindari pusat keramaian dan mengurangi jam kerjanya. "Semoga OJK dapat berkontribusi aktif untuk mendukung arahan Presiden mengendalikan persebaran virus covid-19. Semoga Allah SWT melindungi kita semua," tuturnya.
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan tiga imbauan kepada para pelaku industri jasa keuangan untuk meminimalisir penyebaran virus corona. "Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif," ujar Anto.