TEMPO.CO, Jakarta - Merebaknya wabah COVID-19, membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meningkatkan kewaspadaan akan risiko penularan di lingkup kantornya. Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP.
Pejabat pengawas dan pelaksana serta pejabat fungsional setara dengan pejabat pengawas ke bawah diperkenankan untuk bekerja dari rumah (work from home). "Kerja dari rumah secara bergantian dengan jadwal rotasi yang diatur dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon II atau satuan kerja masing-masing," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo dalam keterangan tertulis, Ahad, 15 Maret 2020.
Dalam poin a surat yang ditandatantani oleh Plt Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar tersebut, mengimbau agar pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang setara dengan pimpin tinggi madya/pratama/administrator tetap masuk kerja seperti biasa.
Namun, Agung menegaskan, pegawai yang bekerja dari rumah tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya. Pegawai yang bekerja dari rumah juga harus melaporkan hasil pekerjaannya langsung secara harian.
Selanjutnya unit kerja atau unit pelayanan teknis yang mempunyai tugas pelayanan publik agar membagi dan mengatur tugas pegawai guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. "Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar negeri ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya.
Kemudian, KKP juga menetapkan bahwa penugasan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri ditunda atau dibatalkan demi membatasi penyebaran virus corona. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 hingga ditetapkannya kebijakan baru.