Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bulan Ini Batas Waktu Lapor Pajak, Berikut Cara Isi SPT Online

image-gnews
Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak bisa menjadi tulang punggung agar suatu negara dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga kedaulatan. TEMPO/Tony Hartawan
Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak bisa menjadi tulang punggung agar suatu negara dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga kedaulatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) 2020 tengah berlangsung, dan akan berakhir akhir bulan ini, 31 Maret 2020. 

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Namun, lamanya pemanggilan antrean di KPP sering kali menjadi alasan para pelapor menunda menyetor kewajiban pajak.

Sementara itu, kelalaian seperti telat lapor, dapat berakibat penjatuhan sanksi seperti denda atau pidana. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP OP yang telat melaporkan SPT didenda maksimal Rp100.000.

Oleh karena itu, pelaporan secara daring atau online dapat menjadi pilihan, sebab selain praktis juga bebas dari ongkos. Berikut cara mengisi SPT Pajak online, dikutip dari laman Indonesia.go.id: 

1. Wajib pajak harus memiliki surel maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.

2. Ketika akan melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 secara online, pertama-tama wajib pajak harus memiliki dan segera mengaktifkan EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengurusnya di kantor pelayanan pajak.

3. Persiapkan dokumen yang wajib diunggah. Dokumen-dokumen yang wajib diunggah dalam Pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online digabungkan menjadi satu file dalam format PDF, antara lain:
a. Surat keterangan domisili (certificate of domicile) apabila juga terdapat pemotongan PPh 26.
b. Bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar.
c. Surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh 21 final.

4. Kunjungi situs DJP Online di djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan yang tertera pada laman.

Jika sulit, masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id, baru selanjutnya klik kolom "eFiling Pelaporan SPT Elektronik" dan selanjutnya muncul pemintaan login seperti halnya pada tahapan di djponline.pajak.go.id.

5. Bila lupa kata sandi, maka wajib pajak bisa memilih untuk mengubah (reset) kata sandi.

6. Setelah masuk, pada laman tersebut wajib pajak bisa melihat petunjuk di sebelah kiri, terdapat pilihan e-filing dan e-form. Pilih salah satu.

7. Untuk langsung pelaporan, pilih menu “Buat SPT” pada sebelah kanan atas.

8. Akan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak sesuai profil, yang bertujuan untuk memastikan formulir yang akan digunakan oleh wajib pajak.

Pada bagian kiri terdapat kolom “Petunjuk” berisi penjelasan dari kata atau istilah yang terdapat pada pertanyaan di kolom “Formulir SPT” untuk memudahkan wajib pajak menjawab pertanyaan.

9. Agar memudahkan pengisian selanjutnya, wajib pajak bisa mengklik “SPT 1770 S dengan panduan” warna merah yang berada di bagian bawah dari “Formulir SPT”. “SPT 1770 S dengan panduan” ini berisi 18 langkah pengisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

10. Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.

11. Kemudian isi kolom Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.

12. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada. Ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong (nomor 20 pada bukti potong). Lalu, klik “Simpan” dan menuju langkah berikutnya.

13. Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan, di antaranya "Apakah Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri lainnya? Apakah Anda memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Apakah Anda memiliki harta?"

14. Pada kolom harta, bila memilih “Ya” maka harus mengisi jenis harta yang dimiliki. Mulai dari uang tunai, tabungan, giro, deposito, piutang, saham reksadana, sepeda motor, mobil, rumah, emas, tanah dan lainnya.

Berikan penjelasan seperti tahun perolehan, harga dan keterangan lainnya. Klik “Simpan” dan lanjut ke langkah berikutnya.

15. Kolom pertanyaan selanjutnya adalah "Apakah Anda memiliki utang?" bila memilih jawaban “Ya”, maka isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman dan jumlah. Klik “Simpan” dan lanjut ke langkah berikutnya.

16. Pertanyaan lain adalah tentang "Apakah memiliki tanggungan?" Kemudian "Apakah Anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib?" Untuk hal ini hanya diakui kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelolaan sumbangan keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.

17. Langkah selanjutnya adalah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi.

18. Wajib pajak sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik “Setuju” dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS. Kemudian, buka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Lalu, klik “Kirim SPT”.

19. Data SPT kemudian akan terkirim ke database Ditjen Pajak. Selanjutnya wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan pajak dari Ditjen Pajak melalui email.

20. Tahapan selanjutnya, buka surel untuk memastikan apakah sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Lalu, Cetak dan simpan.

21. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat surel dan kata sandi, serta katakata sandi DJP Online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

Wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT secara daring melalui salah satu Application Services Provider (ASP) yang telah ditunjuk otoritas pajak, yakni www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.eform.bri.co.id, www.online-pajak.com, aspbni.bni.co.id, klikpajak.id, PT Prima Wahana Caraka.

Ditjen Pajak juga mengingatkan apabila terjadi eror saat penggunaan e-filing, dapat mengecek daftar kode eror untuk memperoleh informasi mengenai cara penanganannya. Jika terjadi kendala pada saat pengisian formulir daring, dapat menghubungi hotline Kring Pajak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

19 jam lalu

Ilustrasi suasana musim dingin di Wina, Austria. Unsplah.com/Susanne Hartig
10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.


Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kanan), Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kedua kiri), Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (kanan) dan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail (kiri) meninjau ruang Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) atau Indonesia Digital Test House (IDTH) sebelum peresmian di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa 7 Mei 2024. Presiden mengatakan kehadiran IDTH sangat penting bagi pengawasan perangkat teknologi digital baik mobil listrik hingga perangkat komunikasi yang akan masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.


Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

3 hari lalu

Braille Taptilo. taptilo.com
Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?


Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

4 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.


10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

4 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.


Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

6 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

7 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

7 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.


Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

7 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

8 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.