TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengeluarkan surat edaran kepada BUMN tentang kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona Covid-19. Erick secara khusus meminta penanganan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 bagi BUMN yang
memberikan pelayanan publik.
"BUMN pangan, agar mempertahankan ketersediaan stok pangan dan bahan pokok dan menjaga penyalurannya selama wabah COVID-19 masih berlangsung," kata Erick dalam keterangan resminya, Selasa, 3 Maret 2020.
Perintah Menteri BUMN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nokor SE-1/MBU/03/2020 Tentang Kewaspadaan terhadap Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu maksud dan tujuan perintah Menteri BUMN tersebut adalah memperkuat business contingency plan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasional maupun bisnis BUMN.
Selain untuk BUMN pangan, ada pula instruksi khusus untuk BUMN yang memiliki layanan rumah sakit. Erick meminta mereka menyediakan crisis centre dan menyiapkan ruang isolasi selama wabah Covid-19 masih berlangsung.
Sedangkan untuk BUMN farmasi, Erick meminta mereka mempertahankan ketersediaan stok dan menjaga stabilitas harga alat pelindung diri, cairan antiseptik atau alat-alat sanitasi.
Sebelumnya harga eceran "hand sanitizer" atau cairan pembersih tangan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, melonjak hingga 100 persen sebagai imbas wabah virus corona Covid-19.
Selain itu, Erick meminta BUMN Pengangkutan dan Logistik Darat, Laut dan Udara, meningkatkan pengawasan dan mempersiapkan alur penanganan darurat di setiap bandara, stasiun, terminal dan pelabuhan terhadap terduga/korban Covid-19.
Adapula instruksi Erick untuk BUMN Migas dan Energi. Dia meminta BUMN migas dan energi menjaga ketersediaan BBM, gas dan elektrifikasi yang
dibutuhkan oleh masyarakat.
Sedangkan untuk BUMN Pupuk, Erick memita mereka menjaga ketersediaan stok dan penyalurannya kepada para petani. Dan terakhir BUMN Pariwisata, Erick meminta mereka menjaga dan menyediakan alat-alat sanitasi bagi pengunjung dan menyiapkan penanganan darurat terhadap terduga/korban COVID-19.
ANTARA