TEMPO.CO, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum enggan merinci soal pernyataannya yang menyoroti proyek kereta cepat Jakarta-Bandung garapan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), yang disebut belum mengantongi izin Amdal. “No comment dulu ya,” kata dia, Senin, 2 Maret 2020.
Terhitung mulai Senin, 2 Maret 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta proyek kereta cepat tersebut dihentikan sementara. Pasalnya, PUPR menengarai proyek ini terkait dengan bencana banjir belum lama ini di Bekasi. Salah satu poin yang jadi alasan, misalnya, manajemen pengerjaan proyek kereta cepat yang menyebabkan terganggunya fungsi drainase.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Bambang Riyanto mengatakan, sepengetahuannya Amdal proyek KCIC tersebut sudah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak Januari 2016. “Kewenangan Amdal KCIC ada di KLHK,” kata dia, lewat pesan tertulisnya pada Tempo, Senin, 2 Maret 2020.
Bambang meminta soal Amdal ini agar ditanyakan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “KCIC itu lintas provinsi, jadi oleh KLHK,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Meiki W Paendong mengatakan, organisasinya mendorong pemerintah agar memanfaatkan penghentian pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung saat ini untuk melakukan audit proyek tersebut. “Harus ada audit kinerja aktivitas proyek di seluruh trase. Implementasi RKL/RPL harus dilakukan,” kata dia, saat dihubungi Tempo, Senin, 2 Maret 2020.