TEMPO.CO, Jakarta - Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja ala Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus bergema. Serikat buruh, aliansi pers, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga partai oposisi kompak menolak RUU Omnibus Law yang bertujuan untuk percepatan investasi ini.
Sejak 12 Februari 2020, pemerintah telah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ini ke DPR. Meski demikian, sampai Selasa, 25 Februari 2020, pimpinan DPR belum membahas RUU yang diusulkan pemerintah ini. Bersamaan dengan proses di DPR ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil, pers, hingga serikat buruh terus menolak RUU Cipta Kerja tersebut.
Tempo merangkum sejumlah kelompok yang lantang menolak RUU ini, berikut di antaranya:
1.Serikat buruh
Dari semua kelompok masyarakat, serikat buruh merupakan satu yang paling vokal menolak Omnibus Law, khususnya pada RUU Cipta Kerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai tidak ada job security atau kepastian kerja dalam RUU ini.
Salah satunya karena RUU ini membuat praktik kerja alih daya (outsourcing) bisa dilakukan secara bebas tanpa batas waktu. Agen penyalur outsourcing pun diberi ruang resmi oleh pemerintah. “Gak ada otaknya itu, pemerintah dan pengusaha, kamu boleh kutip itu,” kata Iqbal, Minggu, 16 Februari 2020.
2.Aliansi pers
Setelah buruh, giliran AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers yang menolak Omnibus Law.
Salah satunya dengan tambahan satu pasal mengenai pengenaan sanksi ke perusahaan pers lewat Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, pemerintah bisa memerintahkan satu lembaga negara untuk mengeksekusi sanksi tersebut. Pasal ini tidak ada dalam UU Pers saat ini.
“Apakah Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), atau siapa, kami tidak tahu, tapi ini lagi-lagi lahirnya Departemen Penerangan baru,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, dalam konferensi pers di Kantor AJI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2020.