TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah, mendesak Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio untuk mengubah aturan tanda daftar usaha pariwisata. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 yang mengatur pelayan perizinan usaha secara elektronik di sektor pariwisata. Namun, beleid itu disebut-sebut belum menyertakan unsur ekonomi kreatif, seperti pembayaran royalti untuk musikus.
Menurut Anang, selama ini pembayaran royalti musik belum diatur sebagai salah satu syarat terbitnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP. Seharusnya, kata dia, TDUP yang diterbitkan pemerintah mesti menyertakan kewajiban pelaku usaha membayar royalti kepada penyanyi dan pencipta lagu ketika lagu untuk lagu-lagu yang akan diputar di tempat usaha.
"Perubahan nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif semestinya diikuti dengan mengubah paradigma kementerian dengan mensinergikan antara sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Februari 2020.
Adapun pembenahan regulasi yang mesti disesuaikan, menurut musikus itu, adalah aturan pembayaran royalti pemutaran musik di tempat publik. Misalnya di pusat perbelanjaan, kafe, restoran, dan tempat pariwisata. "Ketidakpatuhan tempat usaha terhadap pembayaran royalti jelas merugikan pencipta dan penyanyi lagu," katanya.
Untuk diketahui, TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). TDUP diterbitkan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk memulai usahanya.
Selain ihwal pembayaran royalti musik dalam TDUP, Anang berharap pemerintah lebih serius membereskan perkara hak cipta. "Semoga pemerintahan Jokowi di periode kedua ini sungguh-sungguh," ujarnya.