"Kementerian juga mengkonfirmasi perusahaan-perusahaan Umrah dan agen luar negeri untuk membatalkan pemesanan apapun sejak diterbitkannya pengumunan ini sampai pemberitahuan lebih lanjut," kata Abdulaziz bin Wazzan.
Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, total jamaah ibadah umroh di Arab Saudi pada musim tahun 1441 Hijriyah untuk periode 31 Agustus hingga 26 Desember 2019 mencapai 2,37 juta jemaah. Adapun, visa umrah yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mencapai 2.371.441 jemaah.
Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi memperkirakan potensi kerugian perusahaan travel umrah dalam dua pekan ke depan bisa mencapai Rp 100 miliar. Kerugian yang diderita perusahaan travel ini akibat kebijakan penyetopan sementara pemberian visa oleh pemerintah Arab Saud, untuk mengantisipasi masuknya Virus Corona ke tanah suci.
"Dari Indonesia bisa 50-60 ribu jemaah yang berpotensi batal berangkat kalau visa dilarang untuk dua pekan ke depan. Itu kalau dikalikan rata-rata 20 juta rupiah, maka bisa 100 miliar rupiah," ujar Syam melalui sambungan telepon kepada Tempo, Kamis, 27 Februari 2020.
Ia mengatakan visa umrah biasanya diterbitkan dua pekan atau sepuluh hari sebelum keberangkatan. Sebab, pemerintah Arab memang membatasi waktu maksimum visa selama 15 hari. "Kalau sudah diterbitkan, mereka (pemegang visa umrah) boleh menunggu maksimum 15 hari untuk tiba di Arab Saudi."