TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU tengah melakukan penelitian terhadap tender revitalisasi Monas yang memenangkan kontraktor PT Bahana Prima Nusantara. Direktur Investigasi KPPU Gopera Panggabean mengatakan status pemeriksaan itu dapat naik ke level penyelidikan seandainya komisi menemukan lebih-kurang dua barang bukti.
"Kita akan naikkan ke pihak penyelidikan kalau ada bukti penelitian. Kami kemarin sudah melihat ada beberapa fakta," ujar Gopera di Cikini, Kamis petang, 13 Februari 2020.
Penelitian terhadap pengadaan tender Monas ini merupakan inisiatif KPPU. Penelitian itu saat ini masih berjalan dan akan dilakukan selama lebih-kurang 30 hari.
Dari fakta-fakta sementara yang didapat di lapangan, penyelidik menemukan bahwa tender Monas hanya diikuti oleh dua perusahaan, yakni PT Bahana Prima Nusantara dan PT Bagas Jaya Konstruksi. Menurut Gopera, jumlah perusahaan yang mengikuti tender tak sebanding dengan total pendaftar yang memasukkan berkas pendaftaran. "Yang ikut tender hanya dua perusahaan, padahal yang mendaftar ada 105 perusahaan," ujarnya.
Fakta lain ialah, penyelidik menemukan bahwa salah satu perusahaan yang mengikuti tender berkantor di luar DKI Jakarta, yakni di Indramayu. Kemudian, dalam pelaksanaannya, nilai tender yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan dari semula Rp 147 miliar menjadi Rp 171,3 miliar.
Gopera mengatakan fakta-fakta itu akan didalami. Komisioner, kata dia, juga akan segera melakukan evaluasi terhadap hasil penelitian penyelidik. "Nanti dievaluasi apakah pemenang lelang saat ini dapat memenuhi persyaratan," ujarnya.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan pihaknya tengah memverifikasi temuan-temuan yang dikumpulkan oleh penyelidik. Seumpama layak naik ke proses selanjutnya, KPPU akan menaikkan ke level penyelidikan. "Tahapannya penelitian, penyelidikan, pemberkasan, persidangan," tutur Guntur.
Upaya revitalisasi kawasan Monas menjadi ramai setelah Pemerintah Provinsi menebangi sedikitnya 190 pohon. Sejumlah pihak mengkritik langkah Pemprov DKI lantaran ditengarai dapat merusak lingkungan. Kritik lain muncul terkait dengan pengadaan lelang tender kontraktor revitalisasi Monas.
Pemerintah pusat bahkan sempat menyatakan revitalisasi juga belum mengantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Dampaknya, Pemprov DKI beberapa waktu lalu harus menangguhkan proyek revitalisasi.