Berdasarkan data AGI, baru sekitar 122 ribu ton rekomendasi impor yang telah mendapatkan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan. Namun Direktur Impor Kementerian Perdagangan Ani Mulyani enggan menjawab saat dikonfirmasi. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu pun tidak merespons.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme impor gula, terutama terkait perizinan yang dianggap kurang transparan dan memiliki banyak sekali hambatan. "Salah satunya adalah pembatasan pemberian izin impor," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, impor gula hanya dapat dilakukan oleh importir yang mendapatkan izin untuk raw sugar atau oleh BUMN untuk white sugar. Pembatasan tersebut dinilai menghilangkan kompetisi yang sehat diantara importir. "Tidak adanya kompetisi yang sehat menyebabkan, salah satunya, tidak efektifnya impor gula dan memunculkan celah untuk penyalahgunaan wewenang impor,” ujarnya.,