Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Royalti, Pemerintah Tak Punya Tunggakan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah tidak mempunyai tunggakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) batu bara kepada kontraktor generasi I. Penahanan royalti yang menjadi hak pemerintah oleh kontraktor batu bara tidak ada hubungannya dengan restitusi PPN. "Jadi tak ada tunggakan dan restitusi" ujar Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, Senin (11/7).Menurut Darmin, diberlakukannya Perturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, kontraktor generasi I tidak lagi memungut PPN atas penyerahan batu bara dalam negeri. Selain itu, mereka juga tidak lagi meminta restitusi PPN atas ekspor batu bara. Namun, atas pembelian barang dan jasa, kontraktor tetap membayar PPN.Ketentuan ini diatur dalam Perjanjian Kontrak Pengusaha Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi I yang diteken sebelum 1 April 1985. Pada dasarnya, kata Darmin, mengatur kewajiban kontraktor dan kewajiban kuasa pertambangan batu bara.Sampai dengan tahun 2000, para kontraktor generasi I telah mengakui berlakunya dan mematuhi Undang-Undang PPN. Mereka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang. "Antara lain membayar PPN atas pembelian barang dan jasa, memungut PPN atas penyerahan batu bara dalam negeri dan meminta restitusi PPN atas ekspor batu bara," katanya.Kontraktor generasi I juga mengakui dan mematuhi penggantian Ipeda dengan PBB. Pada 2000, dilakukan perubahan kedua atas UU Nomor 8 Tahun 1983 yang antara lain menetapkan jenis barang yang tidak dikenakan PPN antara lain kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya."Jadi tidak betul penahanan royalti itu karena permohonan restitusi tidak dibayar. Permohonannya tidak ada. Sejak 2001 sampai hari ini tidak ada kontraktor yang mengajukan restitusi PPN," tandas Darmin.Andina Librianty, Rara Peni Asih
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indonesia Audit Watch Lapor ke Mahfud Md soal Indikasi Pengemplangan Pajak Pertambangan

13 April 2023

Tempo menelusuri ke pusat nikel Indonesia, yakni Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Di sini, puluhan perusahaan pertambangan nikel mengeruk emas baru Indonesia itu secara masif.
Indonesia Audit Watch Lapor ke Mahfud Md soal Indikasi Pengemplangan Pajak Pertambangan

IAW berharap Mahfud Md dapat meneliti 50 perusahaan tambang yang di dalamnya ada modus operandi pajak bermasalah.


Sri Mulyani Sebut Perekonomian Global Masih Konsisten Melemah

24 September 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Juli 2019 sebesar Rp183,7 triliun atau 1,14 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Perekonomian Global Masih Konsisten Melemah

Sri Mulyani mengatakan data tersebut menyiratkan bahwa sektor pertambangan memang mengalami tekanan yang sangat dalam pada tahun ini.


Pajak Pertambangan Tumbuh 50 Persen di Semester I

14 Juli 2017

Truk pengangkut galian tambang di tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia, 2000 .Rully Kesuma/ TEMPO
Pajak Pertambangan Tumbuh 50 Persen di Semester I

Penerimaan pajak dalam APBN 2017 optimistis dapat dicapai jika pajak pertambangan mengalami pertumbuhan yang siginifikan.


ESDM Usulkan Tunggakan PNBP Rp 175 Miliar Dihapus

8 Juli 2017

Ilustrasi pajak. shutterstock.com
ESDM Usulkan Tunggakan PNBP Rp 175 Miliar Dihapus

ESDM berencana mengusulkan penghapusan tunggakan Rp 175 Miliar


Wapres: Pajak dengan Freeport Masih Dinegosiasikan  

17 Februari 2017

Tambang Grassberg Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc. di Papua. REUTERS/Stringer
Wapres: Pajak dengan Freeport Masih Dinegosiasikan  

Pemerintah dan Freeport Indonesia sedang berunding ihwal besaran pajak yang dibayarkan.


Bea Keluar Freeport dan Newmont Rp 2,5 Triliun di 2016  

12 Januari 2017

Tambang Grassberg Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc. di Papua. REUTERS/Stringer
Bea Keluar Freeport dan Newmont Rp 2,5 Triliun di 2016  

Untuk bea keluar 2016 Freeport, total Rp 1,23 triliun. Sedangkan Newmont Rp 1,25 triliun.


Pemerintah Kesulitan Tagih PNBP Sektor Tambang  

6 Desember 2016

Truk mengangkut nikel mentah dari pertambangan di Sorowako, Sulawesi (8/1). Akibat kebijakan larangan ekspor ini membuat resiko investasi di sektor peleburan dan pengilangan nikel yang mahal menjadi semakin tinggi. REUTERS/Yusuf Ahmad
Pemerintah Kesulitan Tagih PNBP Sektor Tambang  

Triliunan pendapatan negara bukan pajak dari sektor pertambangan tak tertagih.


Pemerintah Gagal Tagih Piutang Pertambangan Rp 2,5 Triliun  

14 Juni 2016

Warga melintas di atas tanggul lumpur yang bertuliskan Tolak Tambang di Pemukiman Warga di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 30 Mei 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pemerintah Gagal Tagih Piutang Pertambangan Rp 2,5 Triliun  

Dalam survei yang dilakukan TII terhadap lapangan usaha yang risiko suapnya paling tinggi, sektor pertambangan menempati urutan kedua.


Kementerian BUMN Targetkan Royati Tambang Naik Jadi Rp 1,4 Triliun  

23 Januari 2016

Area tambang Air Laya di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Tambang Air Laya merupakan salah satu area tambang terbuka (open-pit mining) batu bara terbesar milik PT. Bukit Asam Tbk. TEMPO/Parliza Hendrawan
Kementerian BUMN Targetkan Royati Tambang Naik Jadi Rp 1,4 Triliun  

Kementerian BUMN sedang menyusun pembentukan induk perusahaan tambang.


Pungutan Pajak Sektor Pertambangan di Jateng Rendah

10 Januari 2016

Foto udara kawasan hutan yang rusak di Lahat, Sumatera Selatan, 25 Februari 2015. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 30 persen hutan dan kawasan konservasi atau 10,5 juta hektare rusak karena perambahan, pembalakan liar, kebakaran, dan pembukaan lahan baru untuk perkebunan/pertambangan. ANTARA/Iggoy el Fitra
Pungutan Pajak Sektor Pertambangan di Jateng Rendah

Kontribusi pajak dari sektor pertambangan di Jawa Tengah, tahun 2015 masih rendah.