TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menargetkan akan mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada akhir Februari 2020. Hingga pemeriksaan itu rampung, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan lembaganya sama sekali belum boleh menyampaikan materi yang termaktub dalam audit tersebut.
"Prosesnya sedang jalan dan bagian pertama yaitu perhitungan kerugian negara akan disampaikan kurang lebih akhir Februari ini. Sedangkan pemeriksaan lainnya akan bertahap diselesaikan," ujar Agung di Kantor BPK, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020. Menurut dia, penyelesaian penghitungan kerugian negara dilakukan untuk mendukung penegakan hukum. Selain oleh BPK, kasus Jiwasraya kini telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan telah menyeret sejumlah tersangka.
Terkait dengan audit investigasi terhadap perusahaan asuransi pelat merah tersebut, Agung mengatakan BPK telah mengantongi sekitar 60 persen data terkait dengan hal-hal yang diidentifikasi sebagai kecurangan atau fraud di Jiwasraya. "Pemeriksaan investigasinya cukup panjang karena yang terkait juga cukup banyak di situ, terkait juga dengan entitas seperti Kementerian BUMN, OJK, BEI, KSEI dan lainnya yang juga akan kami lakukan pemeriksaannya," tutur dia.
Agung memastikan bahwa diperiksanya pihak-pihak tersebut tidak berarti mereka bersalah. Ia mengatakan pemeriksaan itu bertujuan untuk melihat keterkaitan lembaga-lembaga tersebut terhadap fraud di Jiwasraya, serta pelaksanaan tugas dari entitas-entitas tersebut.
Adapun Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Dito Ganinduto meminta persoalan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa selesai selambatnya dalam tiga tahun ke depan, tau hingga 2023.
"Kami sepakat dengan Ketua BPK, solusi ini mesti diselesaikan dalam tiga tahun, 2023 harus selesai, ini komitmen bersama untuk mencari dan menyelesaikan solusi," tutur dia. Tenggat waktu itu ditetapkan agar masyarakat, khususnya nasabah, lebih tenang dan menyerahkan tindak lanjut perkara kepada pemerintah. Penyelesaian perkara itu juga menjadi tanda bahwa pemerintah hadir.
Dito mengatakan langkah BPK saat ini itu selaras dengan Komisi Keuangan DPR yang telah membentuk Panitia Kerja Industri Keuangan. "Kami ingin ini segera diselesaikan untuk mencari solusi, bagaimana mengembalikan hak nasabah 5,5 juta dan 17 ribu investasi di Jiwasraya, khususnya js saving plan."
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan Jiwasraya akan mulai menyicil kewajibannya untuk membayar klaim nasabah mulai akhir Maret 2020. Menurut Erick, saat ini kewajiban Jiwasraya adalah untuk membayar dana nasabah senilai Rp 16 triliun. Di sisi lain, Jiwasraya juga mengalami kekurangan solvabilitas (kewajiban membayar kewajiban) sekitar Rp 28 triliun. Nilai sebesar itu diperlukan untuk memenuhi ketentuan risk base capital (RBC) sebesar 120 persen.
CAESAR AKBAR | EKO WAHYUDI