TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Surat Presiden mengenai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dengan begitu kata dia, draf RUU itu akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada Senin, 3 Januari 2020.
"Baru besok atau Senin itu disampaikan ke parlemen. Tadi draf dari pemerintah Surpres dari pemerintah ke parlemen, itu untuk penciptaan lapangan kerja," kata Luhut di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.
Luhut menurutkan sebelumnya banyak sekali tumpang tindih peraturan perundangan-undangan yang membuat pekerjaan tidak efisen dan tidak efektif. Ia menduga hal itu terjadi karena tiap kementerian membuat kebijakan dengan tidak berkoordinasi dengan kementerian lain.
"Jadi masih sektor-sektor, kekuasaan di sektor-sektor kementerian atau lembaga kuat sehingga terjadi segmentasi. Kadang-kadang di sini beres, di sana tidak beres-beres, akhirnya berapa tahun proses izin didapat," ujar Luhut.
Karena itu, selama delapan bulan pemerintah melakukan sinkronisasi, harmonisasi di 2.507 pasal pada 83 undang-undang, peraturan, dan sebagainya. Dari 2.507 pasal, itu kata dia, disederhanakan menjadi 174 pasal.
Dia menuturkan saat menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, sudah mulai mengurus hal itu. Saat itu dia mengundang para pakar hukum termasuk Mahfud MD dan Jimly Assiddiqie. "Jadi anda bisa bayangin, 4 tahun, hampir 5 tahun proses itu," kata Luhut.
Pada kesempatan yang berbeda Juru Bicara Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi menjadi 5,7 - 6 persen dan menambah tenaga sumber daya manusia berkualitas hingga 2,7 - 3 juta orang per tahun. Omnibus Law berisi penyederhanaan hukum tentang cipta lapangan kerja telah ditetapkan DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.