TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pengelola Jalan Tol atau BPJT akan mengubah besaran tarif Jalan Tol Dalam Kota mulai 1 Februari 2020. Perubahan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1231/KPTS/M/2019 yang diterbitkan pada 31 Desember 2019 tentang penyesuaian tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Berdasarkan aturan itu, tarif untuk kendaraan tiga golongan, yakni Golongan III, IV, dan V mengalami penurunan. Tarif kendaraan Golongan III yang semula Rp 15.500 turun tipis menjadi Rp 15 ribu.
Kemudian, tarif Golongan IV yang semula Rp 19 ribu berubah menjadi Rp 17 ribu atau turun 10,53 persen. Sedangkan tarif perjalanan untuk kendaraan Golongan V melorot dari Rp 23 ribu menjadi Rp 17 ribu atau 26,09 persen.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai operator jalan tol telah memberikan penjelasan terkait adanya penurunan yang ditujukan untuk angkutan logistik itu. Marketing and Communication Departmenet Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti mengatakan penurunan terjadi lantaran saat ini pemerintah hanya menggunakan tarif tiga golongan.
"Semula, pemerintah menerapkan tarif lima golongan. Golongan I, II, III, IV, dan IV. Seluruh golongan besarannya berbeda," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Januari 2020.
Namun, dalam kebijakan barunya, pemerintah hanya mengelompokkan tarif menjadi tiga golongan. Di antaranya Golongan I dan II, Golongan III, serta Golongan IV dan V.
"Golongan III ini satu setengah kali tarif Golongan I dan II. Lalu Golongan IV dan V ini dua kali Golongan I dan II. Kalau diakumulasikan, ada penurunan untuk Golongan III, IV, dan V," ucapnya.
Dalam keterangan sebelumnya, pemerintah mengubah tarif ruas jalan tol karena alasan penyesuaian inflasi. Pengaruh laju inflasi akan mengubah tarif jalan tol selama dua tahun sekali seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.
Selain menyebabkan penurunan, perubahan tarif ini berdampak menyebabkan kenaikan pada kendaraan golongan I, dan II. Kendaraan Golongan I naik dari semula Rp 9.500 menjadi Rp 10 ribu. Sedangkan Golongan II naik cukup signifikan dari semula Rp 11.500 menjadi Rp 15 ribu.