Tempo.Co, Jakarta - Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Hamzah, menilai suara Dewan Pengawas TVRI tak bulat soal pemecatan kliennya. Ia menduga ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat di tubuh dewan pengawas lembaga penyiaran publik tersebut untuk memutuskan pemberhentian Helmy.
"Bu Supra (Supra Wimbarti, anggota Dewan Pengawas TVRI) menginginkan penyelesaian (masalah) tidak melalui pemecatan. Beliau dissenting," ujar Chandra dalam konferensi pers di Restoran Pulau Dua, Jumat, 17 Januaari 2020.
Dewan Pengawas TVRI memecat Helmy Yahya pada Kamis, 16 Januari 2020. Informasi pemecatan itu secara resmi tertuang dalam surat bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020.
Dewan pengawas memberhentikan Helmy setelah sempat menonaktifkan dia dari jabatannya selama lebih dari sebulan. Helmy Yahya dicopot lantaran pelbagai kebijakan yang dianggap keliru.
Beberapa kebijakan yang disoroti Dewan Pengawas berkaitan dengan penayangan Kuis Siapa Berani yang melibatkan Krakatoa Production sebagai pelaksana produksi. Dewan pengawas juga mempersoalkan hak siar Liga Primer Inggris.
Chandra mengatakan saat ini kliennya berencana menempuh jalur hukum terkait pemecatan itu. Saat ini, tim kuasa hukum sedang menyusun langkah-langkah hukum yang akan diambil termasuk tuntutan yang akan dilayangkan.
Ihwal adanya dissenting opinion di tubuh Dewan Pengawas TVRI yang disoroti Chandra, Supra Wimbarti membenarkannya. Supra mengatakan sudah berkali-kali menyarankan Dewan Pengawas TVRI untuk mengundang Helmy guna memperoleh klarifikasi yang lebih dalam terkait persoalan tersebut.
"Tapi tetap Dewan Pengawas tidak berkenan. Jadi saya sendiri yang punya pendapat berbeda dengan kolega saya," tutur Supra saat dihubungi Tempo melalui pesan pendek.
Meski menolak keputusan Dewan Pengawas, Supra mengatakan surat pemecatan terhadap Helmy Yahya tetap dianggap sah. Sebab, suaranya kalah dengan empat anggota dewan pengawas yang lain. "Karena sudah suara terbanyak. Jadi satu pendapat tidak mengurangi keabsahan," tuturnya.