Hal ini disampaikan oleh Kantor Sekretariat Kabinet pada Jumat, 10 Januari 2020. Dalam keterangannya, pemberian tunjangan kinerja itu didasarkan atas pertimbangan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan TVRI khususnya untuk meningkatkan kinerja pegawai.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Perpres ini mengatur bahwa pegawai TVRI selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu: tunjangan kinerja bagi Pegawai TVRI sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. “Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Namun, sampai saat ini Helmy Yahya belum menerima pencopotan yang menurut dia sepihak dan semena-mena ini. Ia masih akan menempuh langkah hukum untuk menyikapi keputusan Dewan Pengawas TVRI tersebut.
BISNIS