TEMPO.CO, Jakarta - Helmy Yahya diketahui telah diberhentikan sebagai Direktur Utama oleh Dewan Pengawas TVRI. Kepastian tentang pencopotan ini diperoleh setelah surat pemberhentian terhadap Helmy Yahya, yang ditandatangani Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin beredar pada Kamis Januari 2020.
Sebelumnya, pada Desember 2019, Helmy Yahya juga sempat dinonaktifkan dari posisinya oleh Dewan Pengawas TVRI. Dengan status dinonaktifkan kemudian diberhentikan ini, artinya Helmy Yahya sudah tidak dapat menikmati kenaikan tunjangan kinerja, yang seharusnya diterima pegawai TVRI mulai tahun ini.
Sebelumnya, pegawai di lingkungan lembaga penyiaran publik TVRI mulai tahun ini akan mendapatkan tunjangan kinerja dengan besaran bervariasi dari Rp 1,5 juta hingga Rp 21,9 juta. Pemberian tunjangan kinerja tersebut bervariasi dan terbagi ke dalam 17 kelas atau jenjang jabatan.
Namun tunjangan kinerja tersebut tidak diberikan kepada Pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu dan pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan. Artinya, karena telah dinonaktifkan sejak Desember silam, Helmy Yahya takkan menerima kenaikan tunjangan kinerja ini.
Selain itu tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai serta pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Kelompok terakhir yang tidak mendapat tunjangan kinerja itu adalah pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.