TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat premi asuransi komersial tumbuh positif pada 2019 yaitu sebesar Rp 261,65 triliun. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan mengatakan angka itu tumbuh 6,08 persen secara year on year, di mana 2018 sebesar 4,1 persen yoy.
"Jadi tidak terimbas isu yang sedang kita tangani," kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
Pernyataan Wimboh menanggapi ramai pemberitaan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kasus Jiwasraya menyeruak ke publik setelah perseroan mengalami gagal bayar atas klaim nasabahnya pada Oktober 2018.
Gagal bayar tersebut disebut berkaitan dengan produk JS Saving Plan senilai Rp 802 miliar. Kejaksaan menyelidiki perkara ini dan berlanjut ke penyidikan pada tahun 2019 lalu. Dari penyidikan, kasus Jiwasraya diduga merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun.
PT Asabri (Persero) juga setali tiga uang. BPK mensinyalir kerugian investasi perseroan mencapai Rp 10 triliun - Rp 16 triliun.
Kendati begitu, kata Wimboh, industri asuransi butuh perhatian yang lebih serius. Karena, menurut dia, industri itu belum pernah direformasi. "Tahun 2018 sudah mulai. Saat ini waktunya kita akan lakukan percepatan reformasi itu," ujar dia.
Reformasi industri keuangan nonbank itu, kata dia, mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada
otoritas dan publik. OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kualitas investasi, proyeksi likuiditas dan solvabilitas.
Adapun dia mengatakan dengan premi asuransi jiwa 2019 sebesar Rp 169,86 triliun, turun sebesar 0,20 persen yoy. Serta kata dia, premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp 91,79 triliun, naik sebesar 20,07 persen yoy.
Selanjutnya, permodalan industri asuransi tercatat memadai, di mana Risk Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 329,3 persen dan 725,4 persen. Angka itu lebih tinggi dari threshold 120 persen.