TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso angkat bicara soal merebaknya kasus gagal bayar di antaranya yang menerpa perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Khususnya karena kasus dugaan pelanggaran tata kelola keuangan ini berisiko menggerus kepercayaan masyarakat.
"Sebenarnya industri ini tidak terlalu terimbas, dengan isu yang sedang kita tangani. Namun kita akui kita perlu lebih serius, karena industri ini perlu reformasi," kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
Dalam acara ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selain itu hadir Gubernur Bank Indonesia (BI) dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju.
Wimboh mengatakan hingga akhir 2019 premi industri asuransi masih tumbuh. Premi asuransi komersial tumbuh 6,1 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 261,6 triliun atau terakselerasi dibanding 2018 yang hanya naik 4,1 persen.
Lebih jauh, Wimboh menyebutkan, pihaknya sebenarnya sudah memulai program reformasi untuk industri asuransi sejak 2018. Program reformasi ini sudah dirancangnya saat masih bertugas di Bank Indonesia. "Kami terus memperhatikan beberapa isu krusial di masyarakat. Setidaknya, reformasi ini juga perlu beberapa tahun," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah sedang menyiapkan pendirian Lembaga Penjamin Polis (LPP). Lembaga ini untuk menjaga dana atau premi masyarakat yang diinvestasikan ke perusahaan asuransi. LPP bekerja seperti layaknya Lembaga Penjamin Simpanan.
Sebenarnya, lembaga ini sudah diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Asuransi. Namun pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berkoordinasi untuk mendirikan LPP.
Dua perusahaan asuransi pelat merah kini tengah jadi sorotan yakni Jiwasraya dan Asabri. Jiwasraya mengalami gagal bayar polis seiring rugi investasi saham. BPK mencatat kerugian Jiwasraya yang juga dikategorikan kerugian negara mencapai Rp 13 triliun.
Adapun kerugian karena investasi saham juga diperkirakan terjadi di Asabri. BPK sedang merampungkan audit di tubuh asuransi sosial yang menaungi anggota TNI dan Polri itu.
ANTARA