Dwi berjanji, keterlambatan penyelesaian proyek hulu migas akibat proses perizinan yang lama dan menghabiskan waktu, tidak akan terjadi lagi. Karena kendala tersebut telah teratasi dengan layanan ODSP.
"Selesainya proyek sesuai waktu yang telah ditentukan menjadi salah satu upaya untuk menjaga biaya proyek tetap sesuai dengan yang telah disetujui dan dilaksanakan secara efisien. Karena setiap keterlambatan proyek hulu migas akan menimbulkan ekskalasi biaya. Dampak bagi pemerintah adalah penerimaan negara tertunda dan tidak optimal," kata dia.
Adapun struktur ODSP terdiri atas empat Kelompok Kerja, yaitu perizinan I yang mencakup lahan dan tata ruang, perizinan II yang mencakup lingkungan, keselamatan dan keamanan, perizinan III yang mencakup Penggunaan Sumber Daya dan Infrastruktur lainnya, perizinan IV yang mencakup Penggunaan Material dan Sumber daya dari Luar Negeri Pokja ODSP terdiri atas unsur SKK Migas dan perwakilan KKKS.
Melalui ODSP juga dilakukan penyederhaan dalam kewenangan pendatanganan, semisal perizinan yang membutuhkan surat permohonan/pengantar/rekomendasi dari Kepala SKK Migas/Deputi/Kepala Divisi, dengan beroperasinya ODSP, maka surat tersebut cukup ditandatangani oleh Ketua ODSP.
SKK Migas berharap, layanan ODSP dapat memberikan kontribusi yang nyata dan optimal bagi upaya mendukung pemerintah meningkatkan iklim investasi yang semakin menarik terutama di sektor hulu migas agar mampu bersaing dengan negara-negara lain dikawasan seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam, maupun belahan dunia lainnya, mengingat investasi hulu migas adalah investasi lintas negara.