TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertahanan belum berkomentar banyak soal kekurangan regulasi dalam pengawasan eksternal terhadap PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) selama ini. Namun, kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu berkomitmen untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Saya cek dulu ya,” kata Staf Khusus Menteri Pertahanan RI Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antara Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Saat ini, Asabri tengah menjadi sorotan karena terbelit sejumlah masalah. Ada dua masalah yang terjadi perusahaan asuransi pelat merah ini, yaitu 90 persen portofolio saham mereka berguguran dan dugaan korupsi lebih dari Rp 10 triliun.
Untuk Asabri, ketentuan pengawasan sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan dan Polri. Dalam Pasal 54, Asabri dipantau dua pengawas, yakni dari kalangan internal dan eksternal.
Adapun pengawas eksternal Asabri terdiri dari empat bagian. Pertama yaitu Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhan, Inspektorat Pengawas Umum Mabes Polri, dan Itjen TNI. Kedua, Itjen Kementerian Keuangan, Ketiga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keempat yaitu auditor independen.
Namun saat dikonfirmasi, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumiyati, mengakui, ada kekurangan regulasi dalam pengawasan di pihak eksternal selama ini. “Khususnya terkait dengan pengawasan eksternal, belum ada petunjuk pelaksanaan tentang pembagian tugas antar pengawas eksternal,” kata Sumiyati saat dihubungi di Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.
Meski demikian, Itjen Kemenhan ternyata pernah menerbitkan regulasi untuk mengawasi Asabri pada 2016. Inspektur Jenderal Kemenhan saat itu, Hadi Tjahjanto menerbitkan Peraturan Inspektur Jenderal Kemenhan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Terhadap Pengelolaan Iuran Dana Pensiun PT Asabri.
Aturan ini diteken pada 25 November 2016 atau beberapa bulan setelah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan ini tertuang jelas dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2016. Pemeriksaan atas Asabri dalam IHPS ini menyangkut efektivitas penyaluran pembayaran pensiun dan efisiensi pengelolaan investasi tahun buku 2015 dan semester I tahun 2016. Namun, peraturan itu juga tidak menyinggung pembagian tugas yang jelas di antara para pengawas eksternal.