Wisnu menjelaskan, pertimbangan tersebut meliputi wilayah Kepulauan Seribu yang saat ini tidak termasuk kategori 3TP atau daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan. Selanjutnya, trayek Kepulauan Seribu pada masa ini sudah banyak dilayani oleh kapal liner milik swasta.
"Perlu diketahui bahwa trayek perintis seharusnya tidak bersinggungan dengan trayek yang sudah dilayani perusahaan swasta," ucapnya.
Pertimbangan selanjutnya, ujar dia, Pemda DKI pada 2019 telah memiliki sejumlah kapal yang dioperasikan pemerintah daerah. Kapal itu berfungsi melayani penumpang di wilayah Kepulauan Seribu.
Di sisi lain pada 2020, ia menjelaskan, Pemda DKI maupun KSOP belum mengajukan pengadaan kapal perintis seperti pemerintah daerah lain yang mengajukan kapal tipe penumpang dan kargo. Temuan ini sesuai dengan hasil penelaahan tim audit internal dan eksternal untuk penyelenggaraan perintis.