TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menyatakan tengah menyiapkan strategi restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dia menekankan kementerian dan lembaga terkait akan konsisten melakukan restrukturisasi demi mencegah potensi gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah tersebut, yang nilainya disebut lebih dari Rp10 triliun.
"Insya Allah dananya sebagian ada, kita jalankan, tentu bukan Jiwasraya-nya tapi dari kami dengan bagian restrukturisasi ini," papar Erick di Surabaya, Sabtu, 21 Desember 2019.
Kementerian BUMN mengapresiasi rekomendasi DPR, sehingga langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait akan terus dilakukan. "Tapi kalau kami dan Menkeu [Menteri Keuangan], bagaimana juga kan menjaga dana yang sudah ada sekarang, ini juga dana publik yang cukup besar," kata Erick.
Kementerian BUMN juga menegaskan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelesaian kasus ini. Koordinasi dengan Kemenkeu dilakukan dalam hal restrukturisasi. Adapun kasus hukum yang melibatkan orang tertentu akan diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung
Erick menambahkan hingga 2006, pemerintah konsisten mencari solusi atas persoalan yang terjadi di tubuh Jiwasraya.
Rabu lalu, Kejagung mengumumkan terdapat kerugian negara lebih dari Rp 13,7 triliun akibat tindak pidana korupsi di tubuh Jiwasraya. "Sampai Agustus 2019, Jiwasraya menanggung kerugian negara hingga Rp13,7 triliun, ini baru perkiraan awal. Diduga [nilai aslinya] akan lebih dari itu," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dia menjabarkan bahwa terdapat tindakan yang melanggar prinsip tata kelola, terkait pengelolaan dana yang dihimpun melalui produk asuransi atau Saving Plan. Pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian negara.
BISNIS