TEMPO.CO, Madiun - Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menyelesaikan pembuatan pos jaga dan palang pintu di dua perlintasan sebidang jalur kereta api. Perlintasan itu terletak di Desa/Kecamatan Wonoasri (jalan pintu perlintasan 115) dan Desa/Kecamatan Mejayan (JPL 122).
“Pembangunannya sudah 100 persen selesai,” kata Kepala Bidang Keselamatan dan Perlengkapan Jalan Dishub Kabupaten Madiun, Sutrisno, Jumat, 20 Desember 2020.
Menurut dia, operasional dua palang pintu itu mulai dijalankan pekan depan. Sebanyak empat orang yang baru direkrut oleh petugas Dishub bakal bertugas di setiap pos jaga perlintasan sebidang tersebut. Mereka dijadwalkan bekerja dengan pembagian empat shift setiap hari.
Proyek pembangunan pos jaga dan pengadaan palang pintu di perlintasan sebidang itu mulai berlangsung sejak 11 November 2019. Adapun dana yang digunakan sebanyak Rp 1,4 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada pos Dinas Perhubungan.
Dengan rampungnya pembangunan proyek tersebut, maka jumlah perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop 7 Madiun) berkurang. Sedikitnya dari 45 perlintasan sebidang di Ngawi, Magetan, Madiun, Nganjuk, Jombang, Tulungagung hingga Blitar telah ditutup 25 titik.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan penutupan perlintasan sebidang memang diperlukan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas antara kereta api dengan pengguna jalan yang melintas. Sebab, sejumlah kejadian tabrakan di perlintasan tanpa palang pintu telah menelan korban jiwa.
Menurut dia, penutupan perlintasan sebidang memang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk yang berada di jalan kabupaten maupun provinsi. Sedangkan perlintasan yang di jalur nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Pihak PT KAI hanya membantu pelaksanaannya,” ujar Ixfan.
NOFIKA DIAN NUGROHO