TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan polemik terkait wacana ekspor benih lobster seolah mengabaikan hal krusial lainnya. “Masalah kita bukan hanya itu (lobster),” ujar Edhy di Yogyakarta Kamis 19 Desember 2019.
Edhy menuturkan, masalah tentang lobster yang kini jadi polemik tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Beleid ini dibuat di masa kementerian dipimpin Susi Pudjiastuti.
“Permen 56 itu juga ada masalah kepiting, kepiting yang dibatasi (ekspornya). Padahal di negeri kita ini ada kepiting yang tumbuhnya dengan kepiting Soka,” ujar Edhy.
Edhy menuturkan kepiting Soka yang besarnya biasanya tak sampai 150 gram dan popular menjadi konsumsi. Dan kepiting Soka ini, ujar Edhy, sudah jadi komoditas umum yang dipasarkan dan diekspor ke mana saja di dunia. ”Kenapa kita harus ragu (ikut mengekspor)?” ujarnya.
Edhy Prabowo pun menyoroti dampak pembatasan ekspor sejumlah komoditas laut itu. Misalnya untuk ikan kerapu yang menurutnya belakangan banyak membuat pengusaha di komoditas itu gulung tikar.
Dengan potensi sumber daya laut yang besar, kata Edhy, Indonesia memiliki pasar tujuan ekspor potensial. Seperti Cina, Eropa, Amerika, Jepang dan Korea.
Edhy tak menampik dalam beberapa kasus terkait ekspor komoditas laut terjadi penyelundupan oleh oknum. Namun, ujar dia, penyelundupan itu, termasuk lobster, justru karena dipicu karena ada pembatasan. “Penyelundupan tu kan terjadi kebanyakan karena adanya pelarangan pengembangan atau budidaya. Maunya kan taruh di alam, taruh di alam,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO